FIN.CO.ID- Sudah dua kali Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri diperiksa dengan status sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), oleh Penyidik gabungan Polda Metero Jaya dan Bareskrim Polri.
Firli Bahuri menjalani pemeriksaan pertama dengan status sebagai tersangka pada 1 Desember 2023. Kemudian, kemarin Rabu 6 Desember 2023, Firli Bahuri kembali jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Meskipun diperiksa selama 11 jam, namun Firli belum juga ditahan.
Terkait hal tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak pihak kepolisian agar segera menahan Firli Bahuri.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengaku sangat kecewa, sebab Firli belum juga ditahan, padahal sudah resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:
- Diperiksa 11 Jam, Dicecar 29 Pertanyaan, Firli Bahuri Belum Juga Ditahan
- Penuhi Panggilan Penyidik Polisi, Firli Bahuri Langsung Masuk Bareskrim Polri Tanpa Beri Komentar
Firli Bahuri di Bareskrim Polri-Laily Rahmawaty-ANTARA
“MAKI kecewa dan sangat jengkel, dan mewarning penyidik Polda karena belum melakukan penahanan dan mewarning untuk melakukan penahanan,” kata Boyamin saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 7 Desember 2023.
Boyamin heran dengan sikap kepolisian yang belum juga menahan Firi Bahuri pada pemeriksaan kedua kemarin.
Boyamin menilai, pihak kepolisian memberlakukan Firli Bahuri dengan istimewa. Menurutnya, jika Firli tak segera ditahan maka itu artinya melukai rasa keadilan di masyarakat.
“Ini masyarakat berdasarkan pemantauan di media sosial dan dari beberapa pembicaraan di grup dan komentar-komentar di media massa mainstream dari pembacanya, itu jelas-jelas mengatakan juga kecewa karena Firli Bahuri tidak ditahan,” katanya.
Boyamin menilai Firli tidak kooperatif. Maka semestinya Firli ditahan pada pemeriksaan kedua kemarin.
BACA JUGA:
- Firli Bahuri Kembali Diperiksa Hari Ini, Jika Langsung Ditahan Bakal Jadi Kado Terindah Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember
- 2 Jam Diperiksa Dewas KPK, Firli Bahuri Cuma Kasih Respon Seperti Ini
Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan Dewas KPK-Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA
Belum lagi, kata Boyamin, penasihat hukumnya Firli kerap membuat pernyataan yang bersifat melakukan pengaburan atau membuat bingung masyarakat dengan mengatakan bahwa pembicaraan antara Syahrul Yasin Limpo dengan Firli palsu.
“Itu kan materi penyidikan. Meskipun boleh aja, tapi ini seakan-akan bertentangan dengan yang terjadi pada pemeriksaan, apakah memang dia (pengacara) membaca berita acara pemeriksaan saksi, padahal berkas perkara belum selesai,” ungkapnya.