Wamenkumham Eddy Hiariej juga diketahui menjadi salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap tersebut.
Eddy Hiariej pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gugatan dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL tersebut didaftarkan pada Senin (4/12) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Selain Wamenkumham Eddy Hiariej, pemohon dalam gugatan tersebut adalah asisten pribadi Eddy Hiariej, Yogi Arie Rukmana, dan advokat Yosie Andika Mulyadi.
Informasi gugatan praperadilan tersebut dibenarkan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
"Sidang pertama pada Senin, 11 Desember 2023, dengan Hakim Tunggal Estiono SH, MH," kata Djuyamto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 4 Desember 2023.
BACA JUGA: 2 Jam Diperiksa Dewas KPK, Firli Bahuri Cuma Kasih Respon Seperti Ini
KPK pun menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Eddy Hiariej.
"Kami tentu siap hadapi, silakan (ajukan praperadilan) sebagai suatu hak tersangka," Ali Fikri.
Ali berkeyakinan lembaga antirasuah telah melaksanakan seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka tersebut.
"Kami hanya ingin sampaikan bahwa semua proses penyidikan yang kami lakukan tentu telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi untuk tersangka lain.
Saat berita ini ditulis, Edy sudah tiba di gedung Gedung Merah Putih. Dia mengaku siap jalani pemeriksaan.
"Alhamdulillah saya selalu siap (menjalani pemeriksaan)," ujar Eddy Hiariej di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 4 Desember 2023.