PSI Kasih Sanksi ke Ade Armando Gegara Bilang Daerah Istimewa Yogyakarta Politik Dinasti

fin.co.id - 04/12/2023, 17:12 WIB

PSI Kasih Sanksi ke Ade Armando Gegara Bilang Daerah Istimewa Yogyakarta Politik Dinasti

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep

"Komentar boleh, komentar kok nggak boleh. Boleh saja," kata Sultan, di kantornya, Senin 4 Desember 2023.

Dia mengatakan, kesultanan Yogyakarta telah tercantum dalam Pasal 18 UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah Provinsi. Ia pun menegaskan bahwa pemerintahan di DIY hanya menjalankan beleid tersebut.

BACA JUGA:


Lukisan Keratoon Yogyakarta-instagram-dok Keraton Yogyakarta

"Sehingga bunyi UU Keistimewaan itu juga mengamanatkan Gubernur Sultan dan Wakil Gubernur Pakualam," kata Sulta.

Pasal 18B ayat 1 UUD 1945 yang dimaksud Sultan tertuang dalam BAB VI tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi 'Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang'.

Sri Sultan mengatakan, terserah orang beranggapan, dirinya hanya menjalankan amant UUD yang  mana negara mengakui kesitimewaan Daerah Yogyakarta.

"Dinasti atau tidak terserah dari sisi mana masyarakat melihatnya. Yang penting bagi kita di DIY itu daerah istimewa, diakui keistimewaanya dari asal-usulnya dan menghargai sejarah itu. Itu aja, bunyi UU Keistimewaannya itu," ujar Sultan.

Menurut Sultan, dalam UUD 1945 maupun Undang-Undang Keistimewaan yang mengatur pemerintahan di DIY tidak tertera kalimat dinasti.

"Kalimat dinasti atau nggak di situ juga nggak ada, yang penting kita bagian dari Republik dan melaksanakan keputusan UU yang ada. Kalau dianggap dinasti ya diubah aja UUD," pungkasnya.

BACA JUGA:


Dosen Komunikasi Fisip UI Ade Armando.-Screenshot YouTube/CokroTV-

Komentar Ade Armando:

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID