News . 28/11/2023, 19:49 WIB
Dikatakannya keduanya diperiksa untuk tersangka tersangka Achsanul Qosasi (AQ).
BACA JUGA:
"Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus korupsi tersangka III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam kasus proyek BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengungkap uang suap Rp40 miliar yang Achsanul Qosasi dari terdakwa Irwan Hermawan tujuannya untuk mengondisikan audit proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Bahwa berdasarkan hasil penyidikan dapat kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh saudara AQ (Achasnul Qosasi) tersebut merupakan upaya untuk mengondisikan hasil audit BPK,” katanya di Jakarta, Kamis, 16 November 2023 malam.
Dijelaskannya, uang tersebut diberikan Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan kepada Achsanul Qosasi melalui Windi Purnama, Direktur PT Multmedia Berdikari Sejahtera, yang juga berstatus terdakwa.
Penyidik tengah melakukan pendataan barang bukti berupa uang dari penggeledahan di rumah Achsanul Qosasi, tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo--Puspenkum Kejagung
Windi merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan.
BACA JUGA:
Menurut Kuntadi, uang yang diterima Achsanul Qosasi untuk mengondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait dengan proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
Dengan demikian, kata dia, pihaknya menyimpulkan bahwa uang yang diterima Achsanul Qosasi tidak terkait dengan upaya pengkondisian penanganan perkara yang sedang disidik oleh Kejaksaan Agung, seperti yang ramai diisukan.
“Sehingga dapat disimpulkan penyerahan uang tersebut sama sekali tidak terkait dengan upaya pengkondisian penanganan perkara yang sedang kami lakukan,” ujarnya.
Kemudian, hari ini Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menerima pengembalian uang pecahan 100 dollar Amerika Serikat senilai 2.021.000 dollar Amerika Serikat (sekitar kurang lebih Rp 31 miliar, kurs Rp16.000) dari tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Ruslim.
Kuntadi menyebut, uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum tersangka tadi sore.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com