![](https://fin.co.id/assets/img/banner19.png)
"(Pasti buka?) Buka. Informasi yang saya dapat dari TikTok mereka akan buka dan akan comply (dengan regulasi RI)," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kemenkop UKM.
Lanjutnya, ia belum memastikan apakah benar TikTok akan mengganden e-commerce dan siapa perusahaan yang digandeng.
BACA JUGA:
- TikTok Shop Ditutup, Menkop UKM: Gak Bakal Matikan UMKM
- TikTok Shop Ditutup Sore Ini 4 Oktober 2023, Ini Cara Refund dan Durasi Pengembalian Barang
Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, TikTok harus ikut aturan Permendag.
Aturan baru e-Commerce itu tertulis dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Memanfaatkan digital untuk jualan, silakan. Tapi lakukan dalam koridor yang benar, dalam aturan yang benar. Selama ada aturan e-Commerce, silakan ikuti aturan e-Commerce, jangan tidak diikuti,” kata Jerry Sambuaga.
Jerry menuturkan Permendag 31/2023 merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM sebagai upaya untuk memproteksi dan memastikan UMKM bisa menjalankan usahanya. Pasalnya, fenomena social commerce yang dilakukan oleh TikTok melalui TikTok Shop, dinilai telah membuat roda ekonomi UMKM, khususnya di sejumlah titik pasar menjadi lengang.
Padahal, pasar menjadi pusat perputaran ekonomi karena tidak hanya memberi manfaat bagi para pedagangnya, tetapi juga pada pendukung aktivitas pasar.
Pada sisi lain, Wamendag Jerry mendukung pelaku UMKM memanfaatkan platform digital untuk berdagang.
Namun, ia menekankan pemerintah hanya mengatur ketika platform tersebut menyalahgunakan kesempatan dan menyatukan fungsinya sebagai media sosial dan platform perdagangan (e-Commerce).
“Kalau ada barang impor ilegal masuk kan salah. Ini bukan masalah like atau dislike, tapi ketika ada peraturan yang dilanggar, maka mereka salah. Oleh karenanya mereka harus comply (patuh). Harus ikuti aturannya,” katanya.
Jerry juga menegaskan penegasan aturan dalam permendag baru itu juga dilakukan atas dasar keadilan.
BACA JUGA:
- Hari Ini TikTok Shop Resmi Tutup! Tak Ada Lagi Aktivitas Jual Beli
- Poin-Poin Penting Permendag Nomor 31 Tentang e-Commerce, TikTok Shop Diberi Waktu Seminggu untuk Beres-beres
TikTok Shop Ditutup
Pemerintah telah menutup TikTok Shop, sarana promosi dan berjualan para pemilik usaha mikro kecil menegah (UMKM).