Teknologi

Tokopedia Gandeng Instagram untuk Buka TikTok Shop

fin.co.id - 27/11/2023, 13:40 WIB

Ilustrasi TikTok Shop

"(Pasti buka?) Buka. Informasi yang saya dapat dari TikTok mereka akan buka dan akan comply (dengan regulasi RI)," ungkapnya saat ditemui di Kantor Kemenkop UKM.

Lanjutnya, ia belum memastikan apakah benar TikTok akan mengganden e-commerce dan siapa perusahaan yang digandeng.

BACA JUGA:

Sebelumnya, Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga mengatakan, TikTok harus ikut aturan Permendag. 

Aturan baru e-Commerce itu tertulis dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Memanfaatkan digital untuk jualan, silakan. Tapi lakukan dalam koridor yang benar, dalam aturan yang benar. Selama ada aturan e-Commerce, silakan ikuti aturan e-Commerce, jangan tidak diikuti,” kata Jerry Sambuaga. 

Jerry menuturkan Permendag 31/2023 merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada UMKM sebagai upaya untuk memproteksi dan memastikan UMKM bisa menjalankan usahanya.
Pasalnya, fenomena social commerce yang dilakukan oleh TikTok melalui TikTok Shop, dinilai telah membuat roda ekonomi UMKM, khususnya di sejumlah titik pasar menjadi lengang.

Padahal, pasar menjadi pusat perputaran ekonomi karena tidak hanya memberi manfaat bagi para pedagangnya, tetapi juga pada pendukung aktivitas pasar.

Pada sisi lain, Wamendag Jerry mendukung pelaku UMKM memanfaatkan platform digital untuk berdagang. 

Namun, ia menekankan pemerintah hanya mengatur ketika platform tersebut menyalahgunakan kesempatan dan menyatukan fungsinya sebagai media sosial dan platform perdagangan (e-Commerce).

“Kalau ada barang impor ilegal masuk kan salah. Ini bukan masalah like atau dislike, tapi ketika ada peraturan yang dilanggar, maka mereka salah. Oleh karenanya mereka harus comply (patuh). Harus ikuti aturannya,” katanya.

Jerry juga menegaskan penegasan aturan dalam permendag baru itu juga dilakukan atas dasar keadilan. 

BACA JUGA:

TikTok Shop Ditutup

Pemerintah telah menutup TikTok Shop, sarana promosi dan berjualan para pemilik usaha mikro kecil menegah (UMKM).

Ari Nur Cahyo
Penulis
-->