Poin-Poin Penting Permendag Nomor 31 Tentang e-Commerce, TikTok Shop Diberi Waktu Seminggu untuk Beres-beres

Poin-Poin Penting Permendag Nomor 31 Tentang e-Commerce, TikTok Shop Diberi Waktu Seminggu untuk Beres-beres

TikTok Shop (Ilustrasi TikTok Shop)--

FIN.CO.ID- Tiktok Shop resmi dilarang di Indonesia. Aturan ini termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

Kebijakan ini dibuat sebagai komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem niaga elektronik (e-commerce) yang adil, sehat, dan bermanfaat dan tidak merugikan pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM. 

"Permendag ini juga bertujuan untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri dan untuk meningkatkan perlindungan konsumen,” terang Mendag Zulkifli Hasan, Rabu 27 September 2024.

Mendag Zulkifli Hasan menyebut, Permendag ini merupakan revisi dari Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. 

BACA JUGA:

Berikut poin-poin  Permendag Nomor 31 Tahun 2023:


Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan tampak hadir secara online-#rakornis #menteriperdagangan-

1. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa.

Hal ini berarti TikTok Shop tidak boleh melakukan transaksi penjualan langsung kepada konsumen.

2. Pelaku usaha social commerce wajib memiliki izin usaha dari Kementerian Perdagangan.

Izin usaha ini dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kemendag melalui sistem elektronik.

3. Pelaku usaha social commerce wajib memenuhi ketentuan perizinan, periklanan, pembinaan, dan pengawasan yang diatur dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023.

BACA JUGA

TikTok Shop Diberi Waktu Seminggu: 


TikTok Shop Dilarang Di Indonesia--Foto : Radarpena

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa TikTok Shop diberi waktu hingga tujuh hari untuk melakukan transisi dan sosialisasi terkait dengan perdagangan elektronik di platform sosial media.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: