News . 24/11/2023, 07:01 WIB
Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri dijerat 3 pasal diantaranya pemerasan, gratifikasi serta suap.
"Pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023," kata Ade.
Sebelum menetapkan tersangka, Polisi telah menggeledah kediaman Firli yang berlokasi di Kota Bekasi serta Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com