News

Dewas KPK: Presiden Jokowi Harus Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK

fin.co.id - 23/11/2023, 14:06 WIB

Tanggapan Jokowi soal kasus Firli Bahuri

"Mengingat statusnya saat ini, Pak Firli seharusnya inisiatif untuk segera mengajukan pengunduran diri," kata Sahroni dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis 23 November 2023.

Sahroni juga menilai Dewan Pengawas KPK lambat dalam menangani kasus Firli Bahuri. Sebab, Dewas KPK tak kunjung mengeluarkan surat pelanggar etik terhadap Firli.

BACA JUGA:

Kontroversi Kasus Firli Bahuri-@firlibahuriofficial-instagram

"Semakin hari bukannya semakin baik malah justru makin lemot. Apalagi dengan status Pak Firli saat ini, seharusnya sekarang juga Dewas (KPK) keluarkan surat (etik)," tegasnya.

Lebih lanjut, Sahroni juga meminta agar pimpinan KPK yang lainnya juga ikut diperika agar proses penyidikan dalam kasus tersebut tuntas secara maksimal.

"Polri harus melibatkan pimpinan KPK yang lain, periksa mereka terkait apa yang dilakukan oleh ketua KPK. Walaupun mungkin pimpinan yang lain bisa jadi tidak tahu menahu, tetapi ini sebaiknya tetap dilakukan biar semuanya jelas," kata Sahroni.

Wakil Ketua Komisi III DPR ini mengapresiasi Polri yang menurutnya telah berhasil memecah kebingungan serta keraguan masyarakat terkait kasus tersebut. 

"Tentu kami apresiasi kinerja luar biasa kepolisian, karena mungkin masyarakat pun memang sudah menunggu penyelesaian kasus ini. Dengan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya, semuanya sudah jelas," ujarnya.

BACA JUGA:

Polda Metro Tetapkan Firli Bahuri sebagai Tersangka

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kanan) bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023). ANTARA/Risky Syukur--

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Rabu malam 22 November 2023.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu 22 November 2023.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.

Gatot Wahyu
Penulis
-->