Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Presiden Jokowi Tanggapi Kasus Pemerasan Firli Bahuri-@jokowi-instagram

FIN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi kasus Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka Pemerasan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya Menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan mantan wakil Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Mengenai hal ini, Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku di Tanah Air.

"Hormati semua proses hukum. Hormati semua proses hukum," kata Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis.

BACA JUGA:

Firli Bahuri Tersangka

Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu malam 22 November 2023.

Ade Safri menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup. 

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Ade kepada wartawan Rabu malam. 

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA:

Sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.

Firli Bahuri sebelumnya menjalani klarifikasi selama tiga jam oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta, Senin 20 November 2023 untuk dimintai keterangan soal pertemuannya dengan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: