FIN.CO.ID- Pemerintah Provinsi Papua Tengah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp Rp4.024.270. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Tengah, Frits James Boray seperti diansir dari Antara mengatakan, UMP Papua Tengah naik dari sebesar 4,13 persen atau naik sebesar Rp.159.578. Dengan demikian UMP Papua Tengah ini setara dengan UMP Provinsi Papua alias Papua induk.
“Berdasarkan peraturan gubernur UMP mengalami kenaikan sebesar Rp 4.024.270 dari Rp 3.864.700 naik sebanyak Rp.159.578 atau sebesar 4,13 persen,” katanya di Jayapura.
Frits menjelaskan, besaran UMP Papau Tengah ini disamakan dengan Papua Induk lantaran Provinsi Papua Tengah belum memiliki dewan pengupah.
BACA JUGA:
- Daftar Lengkap Kenaikan UMP 2024, 5 Provinsi Ini yang Tertinggi: DKI Jakarta Mencapai Rp5.067.381
- UMP Papua Barat Naik Jadi Rp3.393.000 di Tahun 2024
Kenaikan UMP 2024, Image: Ahsanjaya / Pexels--
“Provinsi Papua Tengah masih mengacu pada provinsi induk, karena sampai saat ini kami belum mempunyai kantor statistik atau belum adanya dewan pengupah di daerah ini," ujarnya.
Dia menjelaskan untuk kenaikan tersebut pihaknya mengaku ditentukan dari tiga hal, diantaranya kemampuan nilai beli oleh masyarakat secara umum, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Kami menilai berdasarkan tingkat kesulitan di wilayah Papua Tengah, dengan kenaikan UMP dinilai masih ideal,” katanya lagi.
Dia menambahkan dengan UMP yang kurang lebih Rp4 juta ini tentu sudah ideal diterima sehingga diharapkan agar pihak swasta atau perusahaan harus segera menyesuaikan pengupahan bagi karyawannya apabila ada yang tidak melaksanakan, tentu akan ada sanksi berat.
“Sebenarnya angka tersebut sudah ideal, karena kami pikir di masa akan datang kembali hitung lagi sesuaikan dengan tingkat pendapatan Provinsi Papua Tengah," ujarnya lagi.
BACA JUGA:
- Segini Besaran UMP Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2024
- Besaran UMP Sulawesi Utara 2024 Naik Rp60.000 Jadi Rp3.545.000 atau Kenaikan 1,67 Persen
Menaker Ida Fauziyah-Kemnaker-kemnaker
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi pemerintah provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Tripartit di masing-masing wilayah sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuaian upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 21 November 2023.