Kenaikan UMP 2024 - Anda pasti sudah tahu dong kalau UMP atau Upah Minimum Provinsi tahun 2024 bakal naik.
Kabar kenaikan UMP 2024 tentu kabar baik buat Anda yang bekerja sebagai pekerja/buruh di berbagai sektor.
Tapi, seberapa besar kenaikan UMP 2024 ini? Dan apa saja faktor-faktor yang mempengaruhinya? Yuk, kita simak bersama!
Apa itu UMP?
UMP adalah upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi untuk setiap pekerja/buruh di wilayahnya.
UMP berlaku untuk semua jenis pekerjaan, kecuali untuk sektor tertentu yang memiliki upah minimum khusus (UMK) yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
UMP ditetapkan berdasarkan formula yang menghitung inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Formula ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Tujuan dari penetapan UMP adalah untuk menjamin kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya, serta untuk mendorong produktivitas dan daya saing usaha.
Berapa Kenaikan UMP 2024?

Kenaikan UMP 2024 bervariasi di setiap provinsi, tergantung pada angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu di wilayah tersebut.
Namun, secara rata-rata, kenaikan UMP 2024 sekitar 4 persen dari UMP 20232.
Berikut adalah daftar UMP 2024 di 34 provinsi di Indonesia, beserta perbandingannya dengan UMP 2023:
| Provonsi | UMP 2023 | UMP 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|