News

Korupsi Komoditi Timah, Penyidik Kejagung Cecar Pengurus CV Sumber Berkah Ramadhan

fin.co.id - 20/11/2023, 20:20 WIB

Ilustrasi kasus korupsi komoditas timah masih terus didalami Kejagung

FIN.CO.ID - Kasus korupsi komiditas timah pada izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah terus didalami penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik tengah mendalami kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Dalam kasus tersebut penyidik dari Jampidsus memeriksa seorang saksi pada Senin, 20 November 2023.

"Saksi yang diperiksa yaitu IIK selaku Pengurus CV Sumber Berkah Ramadhan," katanya dalam keterangannya, Senin, 20 November 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya pemeriksaan terhadap saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk.

Penggeledahan 3 Lokasi Buntut Korupsi Komoditas Timah PT Timah Tbk 

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk memasuki babak baru. 

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah dan menyita di tiga lokasi. 

Penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 sampai dengan 2023.

“Tim penyidik melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di tiga lokasi,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023.

Ketut menjelaskan ketiga lokasi itu yakni:

  1. Rumah tinggal beralamat di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
  2. Rumah tinggal di Jl. Raya Puput Sadai, Desa Keposong, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. 
  3. Lokasi ketiga satu tempat di Jl Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

BACA JUGA:

“Dari ketiga lokasi tersebut, tim penyidik memperoleh sekaligus menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana,” katanya.

Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menyebut posisi kasus dalam perkara ini terkait adanya kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

“Hasil pengelolaan tersebut dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara,” katanya.

Gatot Wahyu
Penulis
-->