Ketut menambahkan penggeledahan dilakukan setelah penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan umum.
Dalam penyidikan umum ini, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukum, sedangkan untuk tersangka belum ditetapkan dan nilai kerugian juga sedang didalami.
BACA JUGA:
- Terbongkar! Rektor UNSA Digital Agency Gibran Bolonemase, Terkait Gugatan Mahasiswa UNSA yang Dikabulkan MK
- Buru Tersangka Baru Korupsi Tol Japek II Elevated, Kejagung Cecar Dirut PT Aria Jasa Perkasatama
“Ini kasus baru, dan baru naik dari penyelidikan ke penyidikan umum,” katanya.