News . 19/11/2023, 06:20 WIB

Rocky Gerung Bilang Sudah Jadi Tersangka, Begini Respon Polisi

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

"Saat itu kami kan berproses, kemudian hakim menyarankan musyawarah dan sudah terjadi musyawarah. Karena Pak Presiden sendiri juga menganggap hal itu suatu hal yang kecil. Maka kemudian musyawarah udah selesaikan, udah selesai, sudah berjabat tangan ya," ujarnya.

Kasus Rocky Gerung Naik Tahap Penyidikan


Rocky Gerung saat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan dugaan kasus berita bohong di Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). -ANTARA/Laily Rahmawaty-

Kasus Rocky Gerung terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan keonaran, kini telah naik ke tahap penyidikan. Dengan demikian, kemungkinan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat. 

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, hingga kini pihaknya telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi. 

“Saat ini penyidik sampai hari kemarin sudah memeriksa 17 orang saksi sejak proses sidik,” kata Djuhandhani di Jakarta, Selasa 31 Oktober 2023 lalu. 

Djuhandhani mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. 

Penyidik juga sudah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 17 Oktober 2023 dan mengirimkan ke Kejaksaan Agung pada tanggal 19 Oktober.

BACA JUGA:

“Hasil gelar perkara diketahui telah terjadi suatu tindak pidana,” kata Djuhandhani.

Setelah proses penyidikan berjalan, kata Djuhandhani, pihaknya segera melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. 

Rencana selanjutnya, tim segera dikirim ke Polda Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Yogyakarta maupun ke Polda Metro Jaya. Wilayah-wilayah tersebut menjadi tempat diterimanya laporan polisi terhadap Rocky Gerung.

Tim ini, kata dia, diturunkan ke polda-polda tersebut untuk melengkapi bukti-bukti atau penyidikan yang disesuaikan hasil yang diperoleh dari penyidikan di Bareskrim.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id