BEKASI, FIN.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi, menyidak Pabrik Arang Ilegal di RT 03 / RW 10, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Berdasarkan pantauan fin.co.id siang ini, dinas LH Kota Bekasi memeriksa langsung kondisi pabrik arang ilegal beserta pegawai yang ada di lokasi.
Petugas Kelurahan Jatisampurna Bekasi menyegel pabrik arang ilegal yang sebabkan polisi udara-Tuahta Aldo-
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) pada Dinas Lingkungan Hidup, Andy Frengky, mengatakan pihaknya datang untuk melakukan pemeriksaan.
"Jadi kami dari LH datang kesini atas pengaduan, disampaikan bahwasanya ada usaha arang yang ada di kelurahan Jatirangga, kecamatan Jatisampurna diduga mencemari udara," kata Andy Frengky saat ditemui di lokasi, Rabu 15 November 2023.
BACA JUGA :
- Pabrik Arang Ilegal di Bekasi Digrebek Petugas Kelurahan Jatisampurna Bersama Kepolisian
- Tidak Punya Surat Izin dan Alat Pengolahan Limbah, Pabrik Arang Ilegal di Jatisampurna Bekasi Disegel
Menurutnya, pengusaha pabrik arang menyatakan segera tutup total usai digrebek oleh Kelurahan Jatisampurna dan Anggota Polsek Jatirangga.
"Hari ini melakukan pengecekan dan sudah dilakukan penutupan secara mandiri dari pemilik usaha, artinya pemilik usaha bersedia menutup usahanya karena sadar bahwa yang dilakukan itu mencemari lingkungan," jelasnya.
Petugas Kelurahan Jatisampurna Bekasi menyegel pabrik arang ilegal yang sebabkan polisi udara-Tuahta Aldo-
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, Andy Frengky mengungkapkan bahwa pabrik arang tersebut tidak memiliki dokumen dan alat pengolahan limbah.
"Kalau mereka tak memiliki dokumen lingkungan, kedua tak memiliki unit pengendali emisi, cerobong asap, heksos nya yang ditangkap oleh wet scrubber," ungkap Andy Frengky.
BACA JUGA :
- Dibuntuti Komplotan Begal Bersenjata Tajam, Pria di Bekasi Nekat Berduel Untuk Selamatkan Diri
- Komplotan Pencuri Satroni Minimarket di Tambun Bekasi, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api ke Pegawai
Dirinya akan melakukan pendalaman lebih lanjut lagi, terkait adanya pabrik produksi arang di Kelurahan Jatisampurna yang tidak memiliki standar.
Selain itu petugas dari Dinas LH Kota Bekasi juga akan terus melakukan pemantauan di lokasi, hingga pabrik arang tersebut tutups sesuai penindakan.
"Mereka ini baru 4 bulan disini dan peran serta masyarakat sangat intinya ada, informasi adanya pencemaran lingkungan dugaan pencemaran disampaikan ke RT RW kelurahan atau lingkungan," ucapnya.