Selain itu petugas dari Dinas LH Kota Bekasi juga akan terus melakukan pemantauan di lokasi, hingga pabrik arang tersebut tutups sesuai penindakan.
"Mereka ini baru 4 bulan disini dan peran serta masyarakat sangat intinya ada, informasi adanya pencemaran lingkungan dugaan pencemaran disampaikan ke RT RW kelurahan atau lingkungan," ucapnya.

Petugas Satpol PP Kelurahan Jatirangga memeriksa isi tong di dalam pabrik-Tuahta Aldo-
Tidak ada satupun peralatan milik pabrik yang diamankan oleh Dinas LH Kota Bekasi, dalam penggerebekan dan penyegelan hari ini.
Namun, pabrik arang ilegal itu kini telah dipasang segel lalu diminta untuk tutup serta membersihkan seluruh peralatan hingga 10 hari kedepan.