"Bukan hanya spanduk bacapres tapi peserta pemilu 2024 (juga dicabut). Sebelum masa kampanye, Satpol PP masih melaksanakan tugasnya kalau di fasilitas umum, kalau rumah penduduk enggaklah. Sejauh ini yang dicabut itu yang di fasilitas umum," kata Junaedi.
Menurut Junaedi, pencopotan baliho dan bener politik karena banyak yang menyalahi aturan sebab terlarang di lokasi pendidikan dan perkantoran.
"Lokasinya ada yang di Jalan Kartini, dan peletakannya di dekat sekolah, lingkungan pendidikan. Kemudian ada juga di depan gedung DPRD," ujarnya. (*)