News . 10/11/2023, 18:30 WIB
Dengan kondisi sistem penegakan hukum yang kembali tercoreng oleh dugaan kasus korupsi dan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Eddy Hiariej dan institusi Kemenkumham.
Vishnu Juwono menyarankan agar Eddy mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Menteri. Langkah ini diharapkan dapat memberikan Eddy kesempatan untuk fokus pada upaya pemulihan nama baiknya dan membuktikan ketidakbersalahannya.
Lebih lanjut, pengunduran diri Eddy dianggap sebagai langkah penting agar institusi Kemenkumham tidak terkesan tersandera oleh kasus ini, sehingga dapat fungsinya Untuk Reformasi Hukum dì Indonesia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan Edward Omar Sharif Hiariej menjadi tersangka sudah ditandatangani dua pekan lalu.
Bahkan, bukan hanya Wamenkumham Edward Omar Sharif, Alex mengatakan ada tiga tersangka lainnya.
"Penetapan tersangka (Wamenkumham Edward Omar Sharif) benar, sudah ditandatangani dua minggu lalu," terang Alex, Kamis 9 November 2023.
Selain Wamenkumham, Alex menerangkan jika tersangka lain merupakan penerima suap dan satu orang adalah pemberi suap.
BACA JUGA:Wamenkumham Eddy Hiariej Datang ke KPK, Klarifikasi Gratifikasi Rp7 Miliar yang Dilaporkan IPW
BACA JUGA: Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Diselidiki KPK, Ada Nama Haji Isam dan Kabareskrim
Sebelumnya,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan kasus Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ke tingkat penyidikan. Konon kabarnya, statusnya sudah tersangka kasus suap dan gratifikasi Rp 7 Miliar.
Peningkatan kasus Wamenkumham Eddy Hiariej dari penyelidikan ke penyidikan tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Saat ini semua proses penyelidikan oleh KPK itu sudah selesai dilakukan. Setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara pada Oktober lalu," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 6 November 2023.
Terkait kabar yang beredar Wamenkumham Eddy Hiariej sudah berstatus tersangka, Ali Fikri enggan menjawab dengan alasan masih berkaitan dengan proses penyidikan.
Menurutnya, KPK masih membutuhkan sejumlah proses untuk memenuhi persyaratan formil dan administrasi. Termasuk melengkapi alat bukti terkait kasus Wamenkumham Eddy Hiariej.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com