News . 10/11/2023, 18:30 WIB
Dia menegaskan Yogi Arie Rukmana, yang disebut perantara gratifikasi, adalah aspri-nya sebelum dirinya menjabat Wamenkumham.
"Dia (Yogi Arie Rukmana) tidak berstatus sebagai aparatur sipil negara, juga tidak berstatus sebagai PPNPN maupun PPPK. Jadi pegawai kontrak yang dibayar negara itu ada dua, PPNPN dan PPPK. Yogi ini bukan ASN, bukan PPPK, bukan juga PPNPN," tegtas Eddy pada Senin, 20 Maret 2023 lalu.
Terkait posisi Yosi Andika Mulyadi, yang disebut IPW sebagai asisten pribadinya, kata Eddy sosol Yosi merupakan pengacara profesional.
"Yang namanya Yosi Andika Mulyadi ini pure lawyer. Dia bukan asisten pribadi saya. Ini sekaligus bisa klarifikasikan kepada publik bahwa ocehannya yang disampaikan bahwa dua orang asisten pribadi itu jelas salah," tegas Eddy.
Kasusnya Wamenkumham Eddy Hiariej sudah naik ke penyidikan KPK. Kabarnya, Eddy Hiariej sudah jadi tersangka suap dan gratifikasi 7 Miliar.-fin/diolah-
BACA JUGA:
MENGUNGKAP KASUS DUGAAN SUAP DAN GRATIFIKASI EDDY HIARIEJ
— #99 (@PartaiSocmed) November 6, 2023
*Setelah 1500 RT kami lanjutkan thread* pic.twitter.com/vysptW1yC0
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com