News

Profil Singkat Edi Darmawan Salihin, Ayah Mendiang Mirna Salihin yang Kini Dipolisikan Terkait PHK Karyawan

fin.co.id - 08/11/2023, 13:08 WIB

Edi Darmawan Salihin

FIN.CO.ID-  Berikut adalah profil singkat Edi Darmawan Salihin yang merupakan ayah dari Wayan Mirna Salihin, korban meninggal dalam kasus kopi sianida pada 2016 silam.

Nama Edi Darmawan Salihin kembali viral setelah munculnya film dokumentasi kasus kematian Mirna Salihin yang dieri judul 'Ice Cold'. Tak lam kemudian, Edi Darmawan Salihin tampil dalam wawancara di chanel YouTube Karni Ilyas. 

Yang terbaru, Edi Darmawan Salihin dipolisikan karena diduga belum membayar gaji karyawannya. Lantas siapa sosok Edi Darmawan Salihin. 

Edi Darmawan Salihin adalah seorang pengusaha yang berdomisili di Jakarta Utara. Dia mempunyai seorang istri beranam Ni Ketut Sianti dan dua anak kembar, Wayan Mirna Salihin (yang telah meninggal) dan Made Sandy Salihin yang lahir pada tanggal 30 Maret 1988.

BACA JUGA:

Edi Darmawan Silihin saat dampingi Mirna Silihin dalam pernikahan--

Pada tahun 2019, Edi memutuskan untuk menikah kembali dengan Inriana Tiara Agnesia. Pernikahan ini mengejutkan banyak orang dan diumumkan oleh pengacara terkenal, Hotman Paris Hutapea, melalui akun Instagram pribadinya.

Sebagai seorang pengusaha, Edi Darmawan Salihin memiliki beberapa usaha yang sedang berjalan. Salah satunya adalah PT Fajar Indah Cakra Cemerlang, sebuah perusahaan ekspedisi yang berbasis di Jakarta Pusat. 

Perusahaan ini diperkirakan memiliki sejumlah karyawan. Sayangnya, dia mengungkapkan bahwa perusahaan ini saat ini sudah tidak beroperasi.

Selain itu, Edi juga memiliki bisnis di bidang garmen yang berlokasi di daerah Cengkareng. Bisnis ini pernah dititipkan ke anaknya, mendiang Mirna Salihin unutk mengelola perusahaan tersebut.

BACA JUGA:

Edi Darmawan Salihin Dipolisikan

Edi Darmawan Salihin dipolisikan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan PHK sepihak karyawan. Laporan itu diterima dengan nomor polisi LP/B/5743/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 26 September 2023. 

Laporan ini dilayangkan oleh mantan karyawannya yang bernama Wartono (57). 

Edi dipolsikan lantaran kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT FICC. Selain Edi, tiga orang lain yang merupakan direktur dan komisaris perusahaan yakni Made Sandy Salihin, Ni Ketut Sianti dan Febriana Salihin juga turut dilaporkan.

Kuasa hukum korban, Manganju Simanulang mengatakan laporan ini dibuat setelah berbagai upaya dilakukan, tetapi hasilnya nihil.

Afdal Namakule
Penulis
-->