Jessica Wongso Kasus Kopi Sianida Bakal Ajukan PK ke MA, Begini Respon Kejaksaan Agung

Jessica Wongso Kasus Kopi Sianida Bakal Ajukan PK ke MA, Begini Respon Kejaksaan Agung

Jessica Wongso terpidana kasus kopi sianida--

FIN.CO.ID - Kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica Wongso, bakal memulai babak baru. Sebab kuasa hukum Jessica Wongso bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Menanggapi rencana PK yang dilakukan  kuasa hukum Jessica Wongso dalam kasus kopi sianida, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan siap menghadapinya.

"Kalau ditanya penuntut umum ini siap, sangat siap kami menghadapi upaya hukum itu sudah terbiasa dilakukan teman-teman jaksa penuntut umum di persidangan," katanya saat diskusi bersama media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 12 Oktober 2023.

Ketut kembali menegaskan bahwa perkara ini sudah tuntas dengan lima kali proses pengujian, yakni ujian pertama itu di pengadilan negeri, ujian kedua dia pengadilan tinggi, ujian ketiga ada di Mahkamah Agung. Dan ujian selanjutnya adalah upaya hukum luar biasa berupa PK sebanyak dua kali ditolak.

 BACA JUGA:

"Yang paling penting saya sampaikan di sini adalah dari 5 kali ujian dengan semua hakim yang mengadili tidak ada hakim satu pun yang desiting opinion (berbeda pendapat), sehingga saya nyatakan bahwa secara pembuktian itu sudah sempurna. Clear kan!," kata Ketut menegaskan.

Selain itu, kata Ketut, apa yang menjadi alat bukti pada saat persidangan saat itu sudah menjadi terang benderang. Tanpa menyinggung substansi penyidikan, di dalam dakwaan utuh disebutkan adanya forensik, rekonstruksi digital maupun rekonstruksi lainnya.

"Apa yang dibilang tidak ada forensik, padahal itu ada, ya kalau bapak-ibu sekalian mau membaca secara utuh itu, ada semua. Rekonstruksi aja ahlinya ada beberapa, ada rekonstruksi digital, ada rekonstruksi pelaksanaan pada saat proses dilaksanakan bagaimana adanya detik terjadinya suatu pembunuhan dan matinya Mirna," paparnya.

Dari menyimak podcast setelah viralnya film dokumenter Ice Cold, Ketut berpendapat, harusnya kasus tersebut tidak dibuka di publik, apalagi dengan menyebutkan adanya bukti baru.

 BACA JUGA:

"Kalau saya lihat semua sudah utuh semua. karena kalau kita kembali lagi bicara apa yang harus dilakukan, mereka harusnya tidak dibuka di depan publik. Karena ini novum (bukti), kalau novum dibuka ke publik terlalu gampang dibaca oleh penuntut umum," ungkapnya.

Menurut Ketut, jaksa penuntut umum sangat siap menghadapi upaya hukum balik dari pihak Jessica Wongso, dan percaya diri karena kasus sudah terbuka untuk publik, sehingga bukti apalagi yang hendak dicari.

"Apalagi sih urusan yang mau digugat dan dari sisi mananya, jadi ini yang perlu kita waspadai juga teman-teman di masyarakat, di netizen terutamanya. Jangan sampai istilahnya terbelah," katanya.

Ketut melihat sudah ada masyarakat yang terbelah akibat tayangan tersebut, ada yang mulai mendukung Jessica Wongso.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: