News

Profil Singkat Edi Darmawan Salihin, Ayah Mendiang Mirna Salihin yang Kini Dipolisikan Terkait PHK Karyawan

fin.co.id - 08/11/2023, 13:08 WIB

Edi Darmawan Salihin

"Jadi kita sudah menempuh pengadilan hubungan industrialnya, perusahaan tetap tidak bergeming, ya adakan upaya hukum pidana, jadi kita buatkanlah laporan pidana, melaporkan para direksi," kata Manganju di Polda Metro Jaya, Selasa 7 November 2023.

"Sebagaimana kita ketahui, perusahaan ini punya empat pemegang saham, jadi kita laporkan semua. Komisarisnya kita laporkan, direktur utamanya kita laporkan, direktur yang lain juga kita laporkan," sambungnya.

Manganju menerangkan PHK itu terjadi pada tahun 2018. Ia menyebut saat itu perusahaan berdalih PHK dilakukan untuk efisiensi.

Namun, Manganju menduga PHK itu dilatarbelakangi ketidakstabilan pembayaran gaji karyawan. Alhasil, saat itu karyawan melakukan aksi demo dan berujung pada PHK.

Dalam laporan itu, Edi dkk dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 185 Juncto Pasal 156 ayat 2, 3, dan 4 UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (*)

Afdal Namakule
Penulis
-->