FIN.CO.ID- Kejaksaan Agung angkat bicara soal kasus kopi sianida oleh Jessica Wongso yang menyebabkan meninggalnya Wayan Mirna Salihin.
Kasus yang terjadi pada 2016 silam itu, kini jadi ramai diperbincangkan setelah munculnya film dokumenter berjudul Ice Col yang mengangkat kasus tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan, kasus tersebut telah selesai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan.
Sehingga menurutnya tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.
BACA JUGA:
- Film Dokumenter Kopi Sianida Berjudul ‘Ice Cold’ Masuk 10 Besar Film Teratas Netflix Dunia
- Dukun Pengganda Uang, Tega Racuni 4 Pasiennya dengan Sianida
“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali),” kata Ketut di Jakarta, Selasa 10 Oktober 2023.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menjelaskan, film dokumenter tersebut sangat mempengaruhi opini publik terhadap kasus itu.
Menurut dia, jaksa penuntut umum sudah mampu meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan, dan tidak satupun ada anggota Majelis Hakim yang menyatakan Dissenting Opinion atau berbeda pendapat.
Jessica Wongso sebelah kanan tersenyum. Mirna Salihin bersama pacarnya (kiri)-Kolase fin.coid-
“Menurut saya, pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” ujarnya.
Pada posisi ini, Ketut menyampaikan, bahwa sebagai aparat penegak hukum hendaknya menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dilaksanakan yang sudah hampir tujuh tahun lamanya.
BACA JUGA:
- Direktur Direktur PT Jasa Marga Bergiliran Dicecar Kejaksaan Agung Soal Korupsi Tol Japek II Elevated
- Lemkapi Sebut Kasus Kematian Mirna Salihin Sudah Selesai dan Berkekuatan Hukum
Dengan memahami mengenai asas hukum “Res Judicata pro veritate habetur” atau asas Res Judicata yang artinya semua putusan hakim harus dianggap benar.
“Oleh karena sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim,” ujarnya.
Ketut menekankan, agar kasus Jessica Wongso tidak menjadi polemik, karena tidak ada alasan siapapun untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim yang hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter.