FIN.CO.ID - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut pihaknya terus mendalami kasus korupsi proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka periode tahun 2017 - 2018.
Dalam kasus proyek fiktif PT Sigma Cipta Caraka negara dirugikan Rp318 miliar.
Untuk pengembangan dan perburuan tersangka dalam kasus korupsi ini, penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa Direktur PT Sigma Cipta Caraka pada Kamis, 2 November 2023.
"Memeriksa saksi berinisial SA selaku Direktur PT Sigma Cipta Caraka," katanya dalam keterangannya, Kamis, 2 November 2023.
BACA JUGA:
- Kasus Korupsi Proyek Fiktif PT Sigma Cipta Caraka, Kejagung Garap Dirut PT Tritech Consult Indonesia dan 2 Lainnya
- 6 Pejabat PT Sigma Cipta Caraka Diperiksa Kejagung Buntut Rekayasa Proyek Fiktif
Tidak hanya SA selaku Direktur PT Sigma Cipta Caraka, penyidik juga memeriksa 3 saksi lainnya dari PT Sigma Cipta Caraka.
"Para saksi adalah RD selaku VP BUMN Solution Delivery PT Sigma Cipta Caraka, IJR selaku VP Data Center & Interconnection Development PT Sigma Cipta Caraka, dan TK selaku PM PT Sigma Cipta Caraka," lanjutnya.
Para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 s/d 2018.
Status Kasus Korupsi PT Sigma Cipta Caraka Dinaikan dari Penyelidikan ke Penyidikan
Diketahui sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampdisus Kejaksaan Agung Kuntadi, mengatakan menyebut pihaknya telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Posisi kasus perkara ini adalah dimana diduga PT SCC telah melakukan kegiatan usaha di luar core bisnisnya, yaitu memberikan pembiayaan modal kerja kepada perusahaan-perusahaan tertentu,” kata Kuntadi, Selasa 3 Oktober 2023.
BACA JUGA:
Dijelaskannya pemberian modal kerja tersebut dengan cara membuat proyek-proyek fiktif di antaranya pembiayaan kepada PT PDS berupa, proyek data storage, network performance dan diagnosti atau SEIM.
Kemudian proyek penyediaan server dan storage system dengan PT PNB serta proyek penyediaan network dan generator dengan PT KMU.
Perbuatan melawan hukum tersebut, kata Kuntadi, diduga telah merugikan keuangan negara sekitar Rp318 miliar lebih.
“Akibat perbuatan tersebut diduga telah merugikan keuangan negara kurang lebih sekitar Rp318 miliar,” kata Kuntadi.