3 Direktur BAKTI Kominfo dan 8 Lainnya Dicecar Penyidik Kejagung Soal Korupsi BTS 4G Kominfo

fin.co.id - 30/10/2023, 17:43 WIB

3 Direktur BAKTI Kominfo dan 8 Lainnya Dicecar Penyidik Kejagung Soal Korupsi BTS 4G Kominfo

Bakti Kominfo

8. DA selaku Kadiv Hukum BAKTI / Wakil Ketua POKJA Pengadaan Penyedia.

9. EK selaku Karyawan Swasta (Tenaga Ahli Management Proyek pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI).

10. M selaku Tenaga Ahli Project Manager Unit BAKTI.

11. DAF selaku Direktur Layanan Telekomunikasi & Informasi untuk Badan Usaha BAKTI.

"Mereka diperiksa untuk tersangka EH dkk," katanya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Total Sudah 14 Tersangka

Kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 14 orang tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan pengungkapan kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo berjalan cepat.

Penyidik telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

"Sampai saat ini kami sudah melakukan penetapan tersangka sebanyak 14 orang," katanya, Senin, 16 Oktober 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya, dari 14 orang tersangka tersebut, sebanyak enam orang sudah tahap persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.

Gatot Wahyu
Gatot Wahyu
Penulis

Penulis FIN.CO.ID