News . 19/10/2023, 08:30 WIB

Penetapan Tersangka ex Dirut Pertamina Karen Agustiawan oleh KPK Dinilai 'Error in Persona’, ini Sebabnya

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:

“Dari data yang kami peroleh, pada saat ini pengelolaan cargo LNG dari CCL milik Pertamina justru telah menguntungkan Pertamina sebesar USD88,87 Juta atau setara Rp1,3 triliun,” ujar Togi.

Kemudian lanjut Togi, jika kliennya ditersangkakan dan ditahan karena ada kerugian, maka logikanya seluruh keuntungan dari penjualan LNG CCL hingga saat ini dan sampai nanti 2040, harus diberikan kepada Karen Agustiawan.

“Hal ini agar sistem penegakan hukum berjalan secara konsisten dan tidak double standard,” tegasnya lagi.

Kesimpulannya, kata Togi, mentersangkakan Karen Agustiawan atas suatu aksi korporasi yang masih berjalan dan bahkan pada saat ini menguntungkan perusahaan, jelas merupakan error in persona. 

BACA JUGA:

Ditambah lagi dalam proses penyidikan itu ternyata terjadi pelanggaran ketentuan Hukum Acara Pidana, seperti belum diperolehnya bukti permulaan yang cukup, dan pelanggaran lain terkait upaya paksa yang dikenakan kepada Karen Agustiawan. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com