FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampisus memeriksa seorang saksi pada Selasa, 17 Oktober 2023.
"Saksi yang diperiksa yaitu YE, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kemendag," katanya dalam keterangannya.
Diungkapkannya YE diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi importasi gula di Kemendag tahun 2015 - 2023.
BACA JUGA:
- Pejabat Ditjen Bea Cukai dan PT Sucofindo Digilir Kejagung Terkait Korupsi Impor Gula Kemendag
- Kasus Korupsi Impor Gula Kemendag, Kejaksaan Agung Periksa Orang yang Satu Ini
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Penggeledahan di Kemendag
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Selain itu penyidik Kejagung juga menggeledah lokasi lainnya, yaiti kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Selasa, 3 Oktober 2023.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2023 yang statusnya telah dinaikan ke penyidikan.
"Diduga terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2023," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Selasa, 3 Oktober 2023.
Penyidik Jampidus Kejagung menggeledah Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Selasa, 3 Oktober 2023--Puspenkum Kejagung
Dijelaskan Ketut penggeledahan dilakukan di Kantor Kemendag di Jl Ridwan Rais, RT.7/RW.1, Gambir, Jakarta Pusat 10110 dan Kantor PT PPI di Graha PPI, Jl. Abdul Muis, RT.11/RW.8, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat 10160.
Dibeberkan Ketut, sejumlah ruangan di Kantor Kemendag yang digeledah yaitu ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.
BACA JUGA:
"Untuk Kantor PPI, Tim menggeledah Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI," ungkapnya.