Pejabat Ditjen Bea Cukai dan PT Sucofindo Digilir Kejagung Terkait Korupsi Impor Gula Kemendag

Pejabat Ditjen Bea Cukai dan PT Sucofindo Digilir Kejagung Terkait Korupsi Impor Gula Kemendag

PT Sucofindo--sucofindo.co.id

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mencari orang-orang yang bertanggung jawab dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015 - 2023.

Dalam penyidikan kasus korupsi importasi gula di Kemendag, penyidik Kejagung memeriksa sejumlah saksi diantaranya pejabat-pejabat dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PT Sucofindo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa 4 orang saksi dalam kasus importasi gula di Kemendag pada Senin, 16 Oktober 2023.

Saksi yang diperiksa yaitu: 

1. RM selaku Pimpinan KSO Sucofindo – Surveyor Indonesia.

BACA JUGA:

2. SS selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (DPN APTRI).

3. CU selaku Kepala Subdirektorat Impor pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

4. ARA selaku Kepala Bagian Fasilitasi Perdagangan PT Sucofindo.

"Para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kemendag periode 2015 - 2023," katanya dalam keterangannya, Senin, 16 Oktober 2023.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Penggeledahan di Kemendag

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Selain itu penyidik Kejagung juga menggeledah lokasi lainnya, yaiti kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Selasa, 3 Oktober 2023.

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag periode 2015-2023 yang statusnya telah dinaikan ke penyidikan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: