News . 22/09/2023, 09:33 WIB

Pendaftaran PPPK OIKN 2023 Dibuka: Ini Tata Cara Daftar, Syarat, dan Linknya

Penulis : Admin
Editor : Admin

8. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil

9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi

Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;

10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses

pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

11. Bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara

12. Pelamar yang berasal dari Penyandang Disabilitas wajib memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan

persyaratan yang berlaku pada Formasi Khusus, serta memenuhi ketentuan:

a. Menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di

SSCASN.

b. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang

menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

c. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas

sesuai jabatan yang akan dilamar.

BACA JUGA:

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id