News . 22/09/2023, 09:33 WIB
Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya;
10. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses
pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
11. Bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan Organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara
12. Pelamar yang berasal dari Penyandang Disabilitas wajib memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan
persyaratan yang berlaku pada Formasi Khusus, serta memenuhi ketentuan:
a. Menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas pada saat melamar di
SSCASN.
b. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang
menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
c. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas
sesuai jabatan yang akan dilamar.
BACA JUGA:
TATA CARA PENDAFTARAN
Proses pendaftaran seleksi adalah sebagai berikut:
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com