News . 22/09/2023, 09:33 WIB
OIKN PPPK - Berikut akan informasikan syarat dan pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).
Pendaftaran PPPK di linkungan OIKN ini dibuka pada tanggal 20 September 2023 sampai 9 Oktober 2023.
Dilansir dari ikn.go.id, terdapat 103 posisi yang bisa kalian lamar. Maka dari itu kalian memhamai tata cara pendaftaran beserta syaratnya.
Pendaftaran OIKN 2023 bisa dilakukan secara online melalui laman SSCASN BKN. Kalain tidak perlu khawatir artikel ini akan membacu cara pendaftarannya.
Bagi kalian ingin daftar PPKN di OIKN, simak ulasan di bawah ini secara lengkap mengenai cara daftar dan syaratnya.
BACA JUGA:
1. Warga Negara Republik Indonesia (WNI).
2. Usia paling rendah 20 dan paling tinggi 57
3. Kualifikasi Sarjana (strata 1) dan Diploma IV dan III dengan IPK 3.00.
4. Menguasai bahasa Inggris dnegan bukti TOEFL
5. Tidak memiliki catatan PHK
6. Tidak menjadi anggota pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
7. Sehat jasmani dan rohani
8. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil
9. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com