Registrasi Nomor Seluler - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mewacanakan syarat registrasi nomor seluler dengan menggunakan sistem Know Your Customer (KYC).
Nantinya, melalui KYC ini pelanggan akan dikenal oleh operator seluler melalui wajah, sidik jadi dan iris (bola mata). Sistem ini diklaim memiliki keamanan yang tinggi.
Aturan KYC ini disiapkan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan, lewat peraturan itu operator seluler diminta untuk mengenali pelanggannya atau Know Your Customer (KYC).
BACA JUGA:
- Sering Dianggap Sama, Ini Beda Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin!
- Operator Seluler Dunia Segera Matikan Jaringan 3G
"Jadi, rencana penetapan registrasi pelanggan nantinya mengandalkan data kependudukan biometrik dengan pengenalan wajah, sidik jari, dan iris (bola mata)," kata Wayan saat rapat bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa 19 September 2023.
Menurut Wayan saat ini meski aturan untuk registrasi nomor seluler sudah cukup kompleks melibatkan penggunaan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), namun, masih saja ada pihak tidak bertanggung jawab yang mencari celah dan menimbulkan kerugian.
Temuan di lapangan menemukan bahwa ada NIK dan KK yang didaftarkan tidak sesuai dengan pemilik identitas aslinya dan akhirnya nomor seluler yang sudah terlanjur didaftarkan dan aktif justru digunakan untuk melakukan tindakan penipuan.
BACA JUGA:
- Social Spy WhatsApp 2023, Aplikasi Jitu untuk Sadap Isi WA Pacar Cuma Butuh Nomor HP
- Ingat, Warga Jakarta Harus Jujur saat Registrasi Sosial Ekonomi BPS ya
Oleh karena itu, diperlukan sistem registrasi lain seperti KYC karena untuk memiliki nomor seluler baru terdapat proses verifikasi yang lebih kompleks dari sebelumnya.
"KYC memungkinkan adanya traceability atau ketelusuran jika terjadi penyalahgunaan nomor. Jadi, kita bisa mengetahui siapa sebenarnya (pemilik asli nomor tersebut)," ujar Wayan.
Saat ini Direktorat Jenderal PPI dalam tahap menyiapkan konsultasi publik untuk menyempurnakan aturan mengenai KYC sebagai syarat registrasi nomor seluler.
Tantangan yang Dihadapi
Ilustrasi telepon. (harian disway)--
Wayan juga mengungkapkan ada beberapa tantangan yang dihadapi untuk menerapkan KYC secara nasional dalam hal registrasi nomor seluler mulai dari kesiapan infrastruktur hingga beban biaya.
Dari segi infrastruktur, menurut Wayan, belum semua masyarakat di Indonesia menggunakan ponsel pintar sehingga fitur-fitur untuk pengenalan biometrik belum secara penuh bisa diakses secara merata oleh masyarakat.