Siap-Siap Aturan Baru, Registrasi Nomor HP Gunakan Pengenalan Wajah, Sidik Jari hingga Bola Mata

fin.co.id - 20/09/2023, 07:20 WIB

Siap-Siap Aturan Baru, Registrasi Nomor HP Gunakan Pengenalan Wajah, Sidik Jari hingga Bola Mata

Telkomsel.

Registrasi Nomor Seluler- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mewacanakan syarat registrasi nomor seluler dengan menggunakan sistem Know Your Customer (KYC). 

Nantinya, melalui KYC ini pelanggan akan dikenal oleh operator seluler melalui wajah, sidik jadi dan iris (bola mata). Sistem ini diklaim memiliki keamanan yang tinggi. 

Aturan KYC ini disiapkan berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan, lewat peraturan itu operator seluler diminta untuk mengenali pelanggannya atau Know Your Customer (KYC). 

BACA JUGA:

"Jadi, rencana penetapan registrasi pelanggan nantinya mengandalkan data kependudukan biometrik dengan pengenalan wajah, sidik jari, dan iris (bola mata)," kata Wayan saat rapat bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Selasa 19 September 2023.

Menurut Wayan saat ini meski aturan untuk registrasi nomor seluler sudah cukup kompleks melibatkan penggunaan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), namun, masih saja ada pihak tidak bertanggung jawab yang mencari celah dan menimbulkan kerugian.

Temuan di lapangan menemukan bahwa ada NIK dan KK yang didaftarkan tidak sesuai dengan pemilik identitas aslinya dan akhirnya nomor seluler yang sudah terlanjur didaftarkan dan aktif justru digunakan untuk melakukan tindakan penipuan.

BACA JUGA:

Oleh karena itu, diperlukan sistem registrasi lain seperti KYC karena untuk memiliki nomor seluler baru terdapat proses verifikasi yang lebih kompleks dari sebelumnya.

"KYC memungkinkan adanya traceability atau ketelusuran jika terjadi penyalahgunaan nomor. Jadi, kita bisa mengetahui siapa sebenarnya (pemilik asli nomor tersebut)," ujar Wayan.

Saat ini Direktorat Jenderal PPI dalam tahap menyiapkan konsultasi publik untuk menyempurnakan aturan mengenai KYC sebagai syarat registrasi nomor seluler. 

Tantangan yang Dihadapi

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca