Sering Dianggap Sama, Ini Beda Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin!

Sering Dianggap Sama, Ini Beda Pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin!

--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat persentase pengguna telepon seluler (ponsel) di Indonesia pada tahun 2021 mencapai 65,87% dan menjadi yang paling tinggi dalam tujuh tahun terakhir.

Peredaran ponsel di dalam negeri pun telah menjadi perhatian pemerintah, yang sejak tahun 2020 lalu memberlakukan pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan nomor international mobile equipment identity (IMEI).

BACA JUGA:Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum di Tiga Wilayah Ini

BACA JUGA:Gelar Sosialisasi Ketentuan Cukai, Bea Cukai Kunjungi Beberapa Kota di Jateng dan DIY

Atas aturan tersebut, para pengguna ponsel diharuskan mengecek IMEI ponselnya dan mendaftarkan IMEI ponsel yang baru dibelinya.

Registrasi IMEI dapat dilakukan melalui Bea Cukai, operator seluler, dan IMEI yang terdaftar di Kemenperin. Meski sering dianggap sama, ketiganya memiliki perbedaan. Lalu, apa saja perbedaannya?

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Selasa (22/11) mengatakan bahwa registrasi IMEI yang dilayani di Bea Cukai adalah atas handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) impor, dengan ketentuan paling banyak dua unit bagi tiap penumpang atau awak sarana pengangkut.

"HKT yang merupakan barang bawaan penumpang atau awak sarana pengangkut dari luar negeri dapat diregistrasi IMEI-nya ke Bea Cukai dengan cara menyampaikan formulir permohonan kepada Bea Cukai melalui laman https://www.beacukai.go.id atau melalui  aplikasi  Mobile  Beacukai yang tersedia di Playstore. Kemudian, bukti pengisian formulir elektronik berupa QR Code disampaikan ke petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia, dengan menunjukkan paspor, boarding pass, invoice (jika ada), dan identitas pendukung lainnya. Jika penumpang telah keluar terminal kedatangan, bukti QR Code dapat disampaikan ke Kantor Bea Cukai terdekat," rincinya.

BACA JUGA:Luncurkan Ketentuan Baru, Bea Cukai Pertegas Aturan Dokumen Cukai

Registrasi IMEI melalui Bea Cukai menurut Hatta bebas biaya. Namun, pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) HKT tetap dikenakan.

Setiap penumpang diberikan pembebasan sebesar USD500, dan atas kelebihannya akan dikenakan pungutan bea masuk dan PDRI yang terdiri dari bea masuk sebesar 10%, PPN 11%, dan PPh 10% bagi yang memiliki NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.

"Untuk HKT yang diimpor dengan mekanisme barang kiriman, registrasi IMEI dilakukan oleh pihak pos atau perusahaan jasa titipan dengan cara mengisi IMEI pada dokumen consigment note (CN). Meskipun bebas pungutan registrasi IMEI, bagi barang kiriman dengan nilai FOB lebih dari USD3 hingga USD1.500 akan dikenakan pungutan bea masuk sebesar 7,5% dari nilai pabean, dan PPN sebesar 10% dari nilai impor," lanjutnya.

Hatta menambahkan, bagi pengguna HKT yang ingin memastikan status registrasi IMEI perangkatnya dapat melakukan pengecekan mandiri melalui laman www.beacukai.go.id/cek-imei.html.

BACA JUGA:Bea Cukai Lakukan Patroli Gabungan untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: