Bagja mendorong agar hal ini diatur lebih rinci lewat revisi PKPU terkait kampanye.
Hal ini terutama untuk pelaksanaan pemilu di luar negeri.
"Nah, nanti ada hubungannya dengan Pemilu luar negeri, pertanyaannya KBRI boleh atau tidak, nanti di KPU yang memutuskan. Kalau seandainya KBRI bisa, bagaimana nanti pengaturannya. Ini juga akan menjadi persoalan dalam revisi PKPU," kata Bagja.