Dalam Menindak Pidana Pemilu, Bagja Ingatkan Bawaslu adalah Pintu Pertama Pelaporan Pelanggaran

Dalam Menindak Pidana Pemilu, Bagja Ingatkan Bawaslu adalah Pintu Pertama Pelaporan Pelanggaran

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam acara Sinergi Penegakan Hukum Terpadu Pidana Pemilu Guna Mewujudkan Pemilu 2024 Yang Jujur dan Adil di Lemhanas RI, Jakarta, Senin (28/8/2023)--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Dalam menindak pidana pemilu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan gerbang utama pelaporan dari masyarakat adalah Bawaslu.

Sebab menurutnya, masih banyak masyarakat yang kerap melaporkan pelanggaran pemilu kepada kepolisian.

"Tindak pidana pemilu tidak boleh dilaporkan selain kepada Bawaslu, sebab Bawaslu pintu pertama," ungkap Bagja dalam acara Sinergi Penegakan Hukum Terpadu Pidana Pemilu Guna Mewujudkan Pemilu 2024 Yang Jujur dan Adil di Lemhanas RI, Jakarta, Senin (28/8/2023).

Pelanggaran pemilu, terang Bagja, harus dicegah lewat aturan-aturan hukum yang telah ada baik dari Undang-Undang, Peraturan KPU maupun Peraturan Bawaslu.

Hal ini untuk memastikan penyelenggara, kandidat, dan masyarakat mematuhi aturan-aturan hukum, serta memberikan sanksi bagi mereka yang melakukan perbuatan curang atau kejahatan dalam Pemilu.

Selain itu, Bagja pun menyampaikan ada empat jenis pelanggaran pemilu yaitu pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tindak pidana pemilu dan pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan Lain.

Bagja menyebutkan tren pelanggaran yang akan muncul dalam Pemilu 2024 yaitu politik uang dan ketidaknetralan penyelenggara pemilu, ASN, TNI dan Polri.

Bahkan, dia melihat akan ada juga polarisasi identitas yang akan dibawa-bawa dalam kampanye.

"Ada tempat-tempat yang tidak boleh calon berkampanye tempat sekolah maupun ibadah. Apalagi melibatkan anak SD dan SMP menjadi tim kampanye hal itu bisa masuk dalam pelanggaran," terangnya.

Maka dari itu Bagja menyampaikan peran Bawaslu penting dalam mencegah hal ini dengan melakukan pengawasan dengan mengacu juga salah satunya kepada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), lalu menyelesaikan sengketa proses dan menangani pelanggaran pemilu.

"Maka dari itu Bawaslu pun mengantisipasi pelanggaran dengan menyusun IKP, menyosialisasikan norma larangan/pidana serta pendidikan politik lewat pembentukan desa-desa binaan seperti desa politik uang, desa sadar pemilu," kata Bagja.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: