- Babak Baru Kasus Penculikan Paspampres Praka Riswandi Manik Cs, Pomdam Jaya Masih Cari Handphone Tersangka
- Ternyata Bukan Cuma Warga Aceh yang Diculik Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik
3. Gaji pokok Paspampres golongan III Perwira Pertama (Pama)
- Kapten: Rp2.909.100 - Rp4.780.600.
- Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600.
- Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200.
4. Gaji pokok Paspampres golongan IV Perwira Menengah (Pamen)
- Kolonel: Rp3.190.700 - Rp5.243.400.
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp5.084.300.
- Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100.
5. Gaji pokok Paspampres golongan IV Perwira Tinggi (Pati)
- Jenderal, Laksamana, dan Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200 - Rp5.930.800.
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 - Rp5.930.800.
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 - Rp5.576.500.
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 - Rp5.407.400.
Berikut besaran tunjangan kinerjanya berdasarkan Peraturan Presiden No. 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI.