- Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900.
- Kelasi Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400.
- Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500.
- Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100.
2. Gaji pokok Paspampres golongan II Bintara
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 - Rp4.032.600.
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp2.307.400 - Rp3.791.700.
- Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700.
- Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.565.200.
- Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp3.457.100.
BACA JUGA:
- Babak Baru Kasus Penculikan Paspampres Praka Riswandi Manik Cs, Pomdam Jaya Masih Cari Handphone Tersangka
- Ternyata Bukan Cuma Warga Aceh yang Diculik Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik
3. Gaji pokok Paspampres golongan III Perwira Pertama (Pama)
- Kapten: Rp2.909.100 - Rp4.780.600.
- Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600.
- Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200.
4. Gaji pokok Paspampres golongan IV Perwira Menengah (Pamen)