- Kelas jabatan 16: Rp20.695.000.
- Kelas jabatan 17: Rp29.085.000.
- Kepala Staf Umum (Kasum), Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI AL (Wakasal), Wakil Kepala Staf TNI AU (Wakasau): Rp34.902.000.
- Kepala Staf TNI AD (KSAD), Kepala Staf TNI AL (KSAL), Kepala Staf TNI AU (KSAU): Rp37.810.500.
Tunjangan Lainnya:
Selain tunjangan kinerja, anggota Paspampres juga memperoleh tunjangan-tunjangan lainnya setiap bulan, meliputi:
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok (maksimal 2 anak, berusia 21 tahun, belum menikah, dan belum mempunyai penghasilan sendiri).
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.
- Tunjangan pangan sebanyak 18 kilogram beras selama sebulan atau diganti uang Rp8.047 per kilogram dan 10 kilogram beras untuk keluarga.
- Tunjangan jabatan tergantung jabatan struktural atau fungsional berkisar Rp360.000 sampai Rp5.500.000.
- Tunjangan lauk pauk sebesar Rp60.000 per hari. (*)