Berapa Gaji Paspampres? Kok Praka Riswandi Manik Tega Bunuh Warga Aceh Demi Rp50 Juta, Gajinya Gak Cukup UMR?

fin.co.id - 30/08/2023, 12:11 WIB

Berapa Gaji Paspampres? Kok Praka Riswandi Manik Tega Bunuh Warga Aceh Demi Rp50 Juta, Gajinya Gak Cukup UMR?

Praka Iswandi Manik

-        Kelas jabatan 16: Rp20.695.000.

-        Kelas jabatan 17: Rp29.085.000.

-  Kepala Staf Umum (Kasum), Wakil Kepala Staf TNI AD (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI AL (Wakasal), Wakil Kepala Staf TNI AU (Wakasau): Rp34.902.000.

-  Kepala Staf TNI AD (KSAD), Kepala Staf TNI AL (KSAL), Kepala Staf TNI AU (KSAU): Rp37.810.500. 

Tunjangan Lainnya:

Selain tunjangan kinerja, anggota Paspampres juga memperoleh tunjangan-tunjangan lainnya setiap bulan, meliputi:

-  Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok (maksimal 2 anak, berusia 21 tahun, belum menikah, dan belum mempunyai penghasilan sendiri).

-   Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.

-  Tunjangan pangan sebanyak 18 kilogram beras selama sebulan atau diganti uang Rp8.047 per kilogram dan 10 kilogram beras untuk keluarga.

-  Tunjangan jabatan tergantung jabatan struktural atau fungsional berkisar Rp360.000 sampai Rp5.500.000.

-   Tunjangan lauk pauk sebesar Rp60.000 per hari. (*)

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca