RUU Prolegnas Prioritas 2023 - DPR RI telah menyetujui 42 rancangan undang-undang (RUU) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Disetujuinya 42 RUU Prolegnas 2023 tersebut saat Rapat Paripurna DPR RI Ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.
DPR RI menyetujui 42 RUU Prolegnas tersebut setelah menjadi persetujuan terhadap laporan Badan Legislasi DPR RI.
Yakni, atas hasil evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2023.
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus bertanya kepada anggota DPR saat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Selasa 29 Agustus 2023.
"Apakah laporan Badan Legislasi DPR RI atas hasil evaluasi Program Legislasi Nasional RUU Prioritas Tahun 2023 dapat disetujui?" tanya Lodewijk.
BACA JUGA:
- Tegas! PKS Tolak RUU Perubahan Atas UU IKN Masuk Prolegnas 2023
- Rapat Paripurna Menetapkan RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020
Anggota DPR RI yang hadir saat rapat paripurna menyatakan setuju atas hasil evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2023.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi memaparkan laporan pelaksanaan Prolegnas Prioritas Tahun 2023.
Baidowi merinci, dari 39 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2023, sebanyak 25 RUU disiapkan oleh DPR, 11 RUU disiapkan oleh pemerintah, dan 3 RUU disiapkan oleh DPD.
Baidowi melanjutkan, dalam perkembangannya sebanyak 13 RUU telah disahkan menjadi undang-undang (10 RUU di antaranya RUU kumulatif terbuka).
Selanjutnya, 16 RUU masuk dalam tahap pembicaraan Tingkat I (lima RUU di antaranya merupakan RUU kumulatif terbuka); enam RUU akan memasuki pembicaraan Tingkat I.
Kemudian, 29 RUU telah selesai diharmonisasi (28 RUU di antaranya merupakan RUU kumulatif terbuka); serta tiga RUU dalam proses harmonisasi (satu RUU di antaranya merupakan RUU kumulatif terbuka).
BACA JUGA:
- Nakes Mogok Kerja Setelah RUU Kesehatan Disahkan DPR, Pengamat: Berdampak Serius ke Masyarakat
- AHY Respons Pengesahan RUU Kesehatan: Tidak Bisa Menjawab Harapan Para Dokter dan Tenaga Kesehatan
"(Dan) 17 RUU dalam proses penyusunan di DPR dan pemerintah,” ujar Achmad Baidowi.