Sidang Vonis Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Digelar Hari Ini

fin.co.id - 04/06/2026, 08:10 WIB

Sidang Vonis Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Digelar Hari Ini

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan sekaligus tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan (kanan), setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

fin.co.id -  Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel "Noel" Ebenezer Gerungan, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta gratifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang putusan akan digelar pada Kamis mulai pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Kusuma Atmadja. Persidangan akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana.

Noel sebelumnya dituntut hukuman lima tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp250 juta dengan subsider 90 hari kurungan serta pembayaran uang pengganti senilai Rp4,43 miliar yang apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana dua tahun penjara.

Dalam perkara ini, Noel didakwa melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi maupun lisensi K3 dan menerima gratifikasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025.

Nilai dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 disebut mencapai Rp6,52 miliar. Selain itu, Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

Jaksa menyebut dugaan pemerasan tersebut dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Masing-masing terdakwa juga telah menghadapi tuntutan berbeda sesuai peran yang diduga dilakukan dalam perkara tersebut. Hery Sutanto menjadi terdakwa dengan tuntutan paling tinggi, yakni tujuh tahun penjara, sementara Irvian Bobby Mahendro Putro dituntut enam tahun penjara.

Selain pidana badan dan denda, sejumlah terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti miliaran rupiah karena diduga menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi. Nilainya bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah.

Dalam surat dakwaan, para pemohon sertifikasi K3 yang disebut menjadi korban dugaan pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Jaksa juga menguraikan besaran keuntungan yang diduga diterima masing-masing terdakwa. Noel disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp70 juta, sementara sejumlah terdakwa lainnya diduga menerima aliran dana dengan nilai yang lebih besar.

Atas perkara tersebut, Noel dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara dan penerimaan gratifikasi. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca