Paspampres Aniaya Warga Aceh - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono marah dengan aksi anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Riswandi Manik (RM) yang menganiaya warga Aceh di Jakarta hingga tewas.
Panglima TNI Yudo Margono juga memastikan akan mengawal proses hukum kasus tewasnya Imam Masykur (25) yang dianiaya anggota Paspampres Praka RM.
Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Tudo Margono melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono, Senin, 28 Agustus 2023.
Ditegaskan Panglima TNI Yudo Margono, jika terbukti melakukan penganiayaan, pelaku harus mendapat hukuman maksimal yaitu mati atau minimal penjara seumur hidup.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat," tegasnya Julius Widjojono.
"Maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," sambungnya.
BACA JUGA:
- Ini Tampang Riswandi Manik, Oknum Paspampres Pembunuh Warga Aceh
- Kutuk Aksi Anggota Paspampres Penganiaya Warga hingga Tewas, Komisi I DPR: Beri Hukuman Terberat
Anggota Paspampres Praka Riswandi Manik Ditetapkan Tersangka
Sementara itu, Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdue Bey Anwar menegaskan bahwa 3 anggota terlibat dalam dugaan penganiayaan Imam Masykur hingga tewas.
"Sementara yang kami amankan tiga orang. TNI semua, yang dari Paspampres satu orang," kata Irsyad, Senin, 28 Agustus 2023.
Dijelaskannya, 3 anggota TNI itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ya betul (sudah tersangka)," kata Irsyad.
Informasi soal peristiwa penganiayaan itu sebelumnya beredar di media sosial, salah satunya diunggah akun Instagram @rakan_aceh.
Dalam keterangan unggahan itu, korban disebut sempat menelepon keluarganya dan minta dikirimkan uang sebesar Rp50 juta.
BACA JUGA:
- Sadis, Anggota Paspampres Aniaya Warga hingga Tewas, Begini Penjelasan Danpaspampres
- Viral Video Paspampres Tarik Paksa Bupati Bengkulu Utara, Istana: Halangi Pergerakan Ibu Iriana
Masih dalam keterangan unggahan itu, turut disebutkan pula korban mengatakan jika uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh.