News

Anggota Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Jadi Tersangka, Panglima TNI: Pecat dan Hukum Mati

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono marah dengan aksi anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Riswandi Manik (RM) yang menganiaya warga Aceh di Jakart

Anggota Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Jadi Tersangka, Panglima TNI: Pecat dan Hukum Mati
Praka Riswandi Manik

BACA JUGA:

Masih dalam keterangan unggahan itu, turut disebutkan pula korban mengatakan jika uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh.

Berdasar unggahan itu, Praka RM disebut berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

"Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya," demikian keterangan dalam unggahan itu.

Saat dikonfirmasi, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan kasus tersebut telah ditangani oleh Pomdam Jaya.

"Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/8).

 

Berita Terkait