Anggota Paspampres Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Jadi Tersangka, Panglima TNI: Pecat dan Hukum Mati
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono marah dengan aksi anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Riswandi Manik (RM) yang menganiaya warga Aceh di Jakart
BACA JUGA:
- Sadis, Anggota Paspampres Aniaya Warga hingga Tewas, Begini Penjelasan Danpaspampres
- Viral Video Paspampres Tarik Paksa Bupati Bengkulu Utara, Istana: Halangi Pergerakan Ibu Iriana
Masih dalam keterangan unggahan itu, turut disebutkan pula korban mengatakan jika uang terlambat dikirim, korban akan dibunuh.
Berdasar unggahan itu, Praka RM disebut berdinas di kesatuan Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.
"Dia melakukan aksi penculikan dan penganiayaan bersama dua temannya," demikian keterangan dalam unggahan itu.
Saat dikonfirmasi, Danpaspampres Mayjen Rafael Granada Baay mengatakan kasus tersebut telah ditangani oleh Pomdam Jaya.
"Saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (27/8).