Artinya, LHKPN tersebut diisi dan dikirimkan sendiri oleh Sarjono Turin sebagai bentuk kewajiban pejabat di lingkungan kejaksaan.
BACA JUGA:
- KPK Ungkap Kepatuhan LHKPN Penyelenggara Negara Capai 97 Persen, Tapi...
- Pesan KPK ke Menteri dan Wakil Menteri Baru: Lapor LHKPN, Maksimal 3 Bulan Setelah Dilantik
501 Pejabat Kejaksaan Belum Lapor LHKPN
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengklaim tingkat kepatuhan pejabat kejaksaan menyerahkan LHKPN telah mencapai 95,9 persen.
Dari 12.417 pejabat kejaksaan yang wajib LHKPN, sebanyak 11.916 orang sudah melapor. Yang belum lapor tercatat 501 orang.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menegaskan pihaknya akan terus berupaya agar kepatuhan pejabat kejaksaan menyerahkan LHKPN bisa mencapai 100 persen.
"Kejaksaan Agung berkomitmen dan akan terus mendorong supaya kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN ini bisa 100 persen," tegas Ketut Sumedana pada Rabu, 26 Juli 2023 lalu.
Kejaksaan Agung, kata Ketut, telah meminta bidang pengawasan agar terus menerus melakukan monitoring dan evaluasi terkait kewajiban LHKPN.
Penuntasan laporan LHKPN, lanjut Ketut, juga tergantung dari KPK. Karena pelaporan tidak cukup dengan verifikasi administrasi saja. Tetapi harus ada pemeriksaan fisik. Tujuannya supaya laporan dapat dinyatakan lengkap.
Menurut Ketut Sumedana, ada sejumlah faktor yang menyebabkan LHKPN pejabat Kejaksaan belum bisa mencapai 100 persen.
Di antaranya pejabat kejaksaan tersebut pindah tugas atau dikaryakan pada institusi dan kementerian. Sehingga tidak tercatat pada instansi barunya.
Lantas, bagaimana dengan pejabat kejaksaan sekelas Kajati Sumsel Sarjono Turin yang sudah 1 tahun menjabat, tetapi belum update LHKPN?
BACA JUGA: