JAKARTA - Baru 11 dari 13 menteri dan wakil menteri anggota Kabinet Indonesia Maju yang menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengimbau semua pejabat negara segera melaporkan harta kekayaannya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kidung mengatakan baru 11 dari 13 menteri Kabinet Indonesia Maju berasal dari swasta yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) khusus. Ini sudah termasuk Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama yang menyetor LHKPN-nya, Kamis (9/1).
"Jadi untuk LHKPN terkait dengan para menteri yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Maju, sampai saat ini sudah lapor itu sekitar 26% atau sekitar 11 menteri," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (10/1).
Ipi mengimbau kepada menteri yang baru menjabat untuk segera melaporkan LHKPN khusus ke KPK. Meski, menurut peraturan yang berlaku, batas maksimal pelaporan hingga 20 Januari 2020 mendatang atau tiga bulan pasca dilantik.
"Kami imbau sekali lagi agar bisa dilakukan pelaporan segera. Meskipun masih ada cukup waktu sebetulnya. Tetapi, tentu akan lebih baik jika dapat segera melaporkan lebih cepat," kata Ipi.
Ipi menyampaikan, KPK turut menunggu pelaporan periodik untuk tahun 2019 dari para menteri dan pejabat setingkat menteri yang melanjutkan jabatannya pada periode 2019-2024. Ia mengingatkan, batas pelaporan periodik bakal berakhir pada 31 Maret 2020.
Ia menambahkan, terdapat beberapa Staf Khusus (Stafsus) Presiden Jokowi yang telah menyerahkan laporan LHKPN. Namun, laporan tersebut masih berbentuk draf.
"Jika mengalami kesulitan kami siap memberikan asistensi atau bantuan dalam pengisian LHKPN ya," ucapnya.
Ipi pun mengingatkan, terdapat konsekuensi terhadap para penyelenggara negara yang enggan melaporkan LHKPN ke KPK. Ia menyebut, konsekuensi tersebut berupa sanksi administratif yang dikeluarkan oleh masing-masing instansi.
"Ada beberapa instansi bahkan kementerian memperluas kewajiban atau memperluas wajib lapor sampai kepada jabatan-jabatan yang dinilai strategis yang kemudian diwajibkan oleh lembaga atau instansi terkait sebagai wajib lapor," paparnya.
Ipi juga mengatakan berdasarkan catatan KPK, tingkat kepatuhan LHKPN tahun pelaporan 2018 merupakan yang tertinggi secara nasional, yaitu 94,36 persen.
"Dari jumlah wajib LHKPN per 31 Desember 2018 sebanyak 328.502 orang, 309.974 orang melaporkan hartanya. Capaian ini didukung oleh adanya sistem pelaporan secara online, e-lhkpn yang diluncurkan sejak tahun 2017," katanya.
Pada tahun tersebut, lanjut dia, jumlah wajib LHKPN pada bidang eksekutif tercatat berjumlah 263.942 wajib lapor (WL) dengan tingkat kepatuhan 94,10 persen, bidang yudikatif berjumlah 19.065 WL dengan tingkat kepatuhan 98,57 persen.
Kemudian, bidang legislatif berjumlah 17.384 WL dengan kepatuhan 90,09 persen dan BUMN/D dengan tingkat kepatuhan 96,58 persen dari total 28.110 WL.
Namun, KPK juga mengimbau kepada tim Unit Pengelola LHKPN (UPL) masing-masing instansi agar bersikap aktif dalam melakukan pengkinian data WL.