News . 26/08/2023, 16:51 WIB
Kejaksaan Agung, kata Ketut, telah meminta bidang pengawasan agar terus menerus melakukan monitoring dan evaluasi terkait kewajiban LHKPN.
Penuntasan laporan LHKPN, lanjut Ketut, juga tergantung dari KPK. Karena pelaporan tidak cukup dengan verifikasi administrasi saja. Tetapi harus ada pemeriksaan fisik. Tujuannya supaya laporan dapat dinyatakan lengkap.
Menurut Ketut Sumedana, ada sejumlah faktor yang menyebabkan LHKPN pejabat Kejaksaan belum bisa mencapai 100 persen.
Di antaranya pejabat kejaksaan tersebut pindah tugas atau dikaryakan pada institusi dan kementerian. Sehingga tidak tercatat pada instansi barunya.
Lantas, bagaimana dengan pejabat kejaksaan sekelas Kajati Sumsel Sarjono Turin yang sudah 1 tahun menjabat, tetapi belum update LHKPN?
BACA JUGA:
Kajati Sumsel Sarjono Turin Gak Update LHKPN -fin/diolah-ELHKPN-KPK
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com