News . 21/08/2023, 21:43 WIB
Sandra Sunanto meraih gelar Sarjana di bidang Manajemen dari Universitas Katolik Parahyangan tahun 1996. Kemudian Magister Manajemen dari Institut Teknologi Bandung tahun 1999.
Selanjutnya, Sandra Sunanto meraih gelar Doktor di bidang Manajemen dari Erasmus Rotterdam University, Belanda pada tahun 2013.
Sandra Sunanto mengawali karirnya sebagai Dosen di Universitas Katolik Parahyangan tahun 1997-2016. Kemudian menjadi Market Research and Retail Management (Trainer) tahun 2011-2016.
Sandra Sunanto juga pernah menjabat sebagai Business Development Consultant di PT Kurnia Asta Surya tahun 2014-2015.
Selain itu, Sandra Sunanto juga pernah menjabat sebagai Business Development Consultant di YOGYA GROUP tahun 2012-2016.
Sandra Sunanto bergabung dengan PT Hartadinata Abadi Tbk sebagai General Manager Business Development pada Agustus 2014 lalu.
BACA JUGA:
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menemukan titik terang adanya dugaan korupsi impor emas yang diduga melibatkan PT Antam (Aneka Tambang), Bea Cukai Soekarno-Hatta dan sejumlah perusahaan importir emas.
Informasi yang dihimpun fin.co.id, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, tim Kejagung sudah menemukan dugaan adanya korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 47,1 Triliun tersebut.
Tim penyidik Kejagung menduga kuat ada kerjasama yang dilakukan oleh oknum pejabat di kantor pelayanan bea cukai dalam perkara tersebut.
Modus yang digunakan adalah mengubah kode Harmonized System (HS) Code, terkait tarif bea masuk dan keluar komoditi emas.
Dengan mengubah HS Code, tarif bea masuk dan keluar emas menjadi nol persen. Dugaan korupsi impor emas dengan modus mengubah HS Code ini juga diperkuat oleh Menkopolhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu.
Mahfud MD dengan tegas menyebut kasus impor emas yang nilai bea cukainya dinolkan. Dalam kasus korupsi emas tersebut, lanjut Mahfud, salah satu obyek penyidikan Kejagung adalah pintu masuk pelayanan bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kasus di Bandara Soekarno-Hatta terkait importasi emas yang dinolkan bea cukainya di kepabean. Saat ini proses penyidikannya sudah di Kejaksaan Agung. Sudah disita dan sudah ada tersangka,” tegas kata Mahfud di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023.
Menurut Mahfud, angka kerugian negara dari penihilan impor emas tersebut mencapai Rp 49 Triliun.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com