Polemik Kepengurusan PITI Hingga Diragukannya Kesaksian Jusuf Hamka di Persidangan

fin.co.id - 20/08/2023, 15:28 WIB

Polemik Kepengurusan PITI Hingga Diragukannya Kesaksian Jusuf Hamka di Persidangan

Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra

Gugatan itu tentang Pembatalan Merek yang diajukan Serian Wijatno selaku Ketua Umum PITI Persatuan dengan tuduhan Ipong Wijaya Kusuma selaku Ketua Umum PITI Persaudaraan memiliki itikad tidak baik.

“PITI Persaduaraan berkeyakinan bahwa logo/lambang atau tanda gambar PITI Persaudaraan telah lebih dulu didaftarkan selanjutnya mengikuti berbagai ketentuan perundang-undangan yang berlaku hingga akhirnya setelah dua tahun menunggu, keluarlah Keputusan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sertifikat Merek/Logo PITI Nomor: IDM 000657831 tanggal 29 Oktober 2019, dengan demikian Pemegang hak cipta atas merek tersebut adalah PITI Persaudaraan,” kata Ipong.

Belum selesai gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Yang Memeriksa Dan Mengadili perkara Nomor: 32/PDT.Sus Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST. Ketua Umum PITI Persaudaraan Ipong Hembing Putra dilaporkan Kembali ke Polda Metro Jaya.

Sehingga pada Senin 31 Juli 2023, Ipong Hembing Putra selaku Ketua Umum PITI Persaudaraan diperiksa sebagai saksi di Kantor Unit 5 Subdit Tahbang/Resmob Lantai 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya berdasarkan LP/B/2977/VI/2022/SPKT/ POLDA METRO JAYA.

“Laporan polisi setahun yang lalu diduga upaya hukum yang dipaksakan dikarenakan PITI Persaudaraan berhasil mengelar muktamar pada bulan Mei 2023 dan Munas pada bulan Juli 2023. Dalam pelaksanaannya mendapat dukungan dan harapan dari Ketua MPR RI dan Anggota Staf Kepresidenan RI, juga Kalemdiklat Polri,” ungkap Ipong.

Video berdurasi 14 Menit 34 detik dengan judul ‘KETUM PITI Dr. Ipong Hembing Putra menyatakan PITI Persaudaraan yang memiliki LEGALITAS HUKUM’ yang diunggah di Youtube pada 5 Mei 2022 dijadikan bukti laporan polisi oleh PITI Persatuan.

“Atas perintah oknum yang merasa sakit hati mengingat rahasia, kerakusan dan pencitraan dirinya dibongkar. Oknum tersebut pernah membuat Ormas Tionghoa, karena kurang dukungan, kembali bermanuver membegal Ormas PITI menggunakan pengaruh uang dan kekuasaan,” ujar Ipong.

Ipong mengatakan, berdasarkan fakta yang terungkap pada saat klarifikasi, ternyata yang membuat laporan polisi adalah kuasa pelapor bukan korban langsung. Menurut Ipong, hal ini bertentangan dengan Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif yang diteken Kapolri pada 19 Februari 2021.

“Bahwa Laporan Polisi yang bernomor: LP/B/2977/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 17 Juni 2022 atas nama pelapor Anton Sudanto selaku kuasa melapor ada dugaan terjadi kecacatan formil dalam pelapor yang bertentangan dengan Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021,” katanya.

Maka dari itu, Ipong berharap, kiranya laporan polisi tersebut ditinjau kembali, supaya terciptanya keadilan dan tidak ada upaya kriminalisasi serta terjadinya profesionalisme di tubuh Polri dalam menegakkan hukum.

Ipong menegaskan bahwa PITI Persaudaraan telah terdaftar lebih dahulu berdasarkan Nomor: AHU-0017070. AH.01.07 Tahun 2017, sedangkan PITI Persatuan baru terdaftar pada 2019, sehingga jelas melanggar Pasal 59 ayat (1) huruf c UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas.

“Adapun tujuan daripada konten video tersebut adalah murni penjelasan dan himbauan yang ditujukan kepada pengurus dan anggota Ormas PITI yang tersandera oleh ketidakjelasan status hukum dari itikad tidak baik barisan pembegal yang bermaksud memecah belah keutuhan Persatuan dan Persaudaraan Muslim Tionghoa atas dasar nafsu keserakahan dan ambisi pribadi,” ungkap Ipong.

Admin
Penulis