News

Polemik Kepengurusan PITI Hingga Diragukannya Kesaksian Jusuf Hamka di Persidangan

fin.co.id - 20/08/2023, 15:28 WIB

Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra

Setelah melakukan beberapa pertemuan dan komunikasi antara Ipong dan Anton Medan, disepakati bahwa selanjutnya Ormas PITI bersikap netral dalam hal dukungan politik, namun memberikan kebebasan berpolitik kepada anggotanya.

Selanjutnya tercetus komitmen Anton Medan mendukung Ipong menggantikan posisinya sebagai Ketua Umum PITI. Sedangkan Anton Medan menjadi Ketua Majelis Syuro. Kemudian diputuskan Sekretariat DPP PITI bertempat di Jalan Gedong Panjang, Jakarta Utara.

Pada 29 November 2017, keluar Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU-0017070.AH.01.07 Tahun 2017 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia yang menyatakan bahwa Ipong Wijaya Kusuma mengambil alih Ormas PITI yang berganti singkatan menjadi PITI Persaudaraan yang bertempat di Jakarta Utara, sedangkan Anton Medan menjalankan PITI Persatuan dan membuka kesekretariatan di Ponpes At-Ta’ibin di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

“Jadi, PITI Persaudaraan bukanlah copy paste dari PITI Persatuan, melainkan wujud terbarukan dari PITI Persatuan sesuai terbitnya kebijakan baru yang menyatakan bahwa segala bentuk ormas di luar kepemerintahan, tidak lagi diperkenankan menggunakan kata Persatuan,” ujar Ipong.

Alhasil, PITI yang bersingkatan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia yang terlegalitas di Kemenkumham berganti dengan kepanjangan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia.

Sehingga patut dipahami bahwa lahirnya PITI Persaudaraan adalah amanat dari aturan perundang-undangan sebagai konsekuensi dalam melegalisasi surat dan dokumen perizinan ormas.

“Setelah wafatnya Anton Medan, ada beberapa oknum kepengurusan lama yang mengklaim dirinya sebagai Ketum PITI Persatuan, keberanian mereka selanjutnya dimanfaatkan oleh tokoh yang merasa memiliki akar sejarah yang paripurna untuk bermanuver kembali menggerus eksistensi PITI (Persaudaraan) yang lebih dulu terlegalisasi menurut mekanisme aturan dan undang-undang yang berlaku,” kata Ipong.

Bahkan untuk logo ormas PITI sesuai keputusan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sertifikat Merek/Logo PITI Nomor: IDM 000657831 tanggal 29 Oktober 2019 telah dimiliki secara sah oleh PITI (Persaudaraan).

Polemik Kepengurusan Ormas PITI

Polemik Ormas PITI semakin menarik perhatian masyarakat setelah PITI Persatuan menggugat PITI Persaudaraan ke Polda Metro Jaya.

PITI Persaudaraan melayangkan surat keberatan kepada pihak kepolisian karena diduga telah terjadi pelanggaran atas pemakaian merek atau logo/tanda gambar tanpa hak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana disyaratkan pada Pasal 59 ayat (1) huruf c dan Pasal 59 ayat (2) huruf a jo Pasal 60 ayat (1) dan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 Atas Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang berbunyi:

“Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau gambar ormas lain atau partai politik”.

Selain itu, PITI Persaudaraan juga menduga bahwa PITI Persatuan telah melanggar haknya sebagaimana telah diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“(PITI Persatuan) telah melanggar hak kami sebagaimana telah diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyebutkan ‘merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan’,” ungkap Ipong.

Disaksikan Kuasa Hukum LBH PITI Persaudaraan dan di hadapan Direskrimsus Polda Metro Jaya, Denny Sanusi, selaku pelapor meminta maaf kepada Ketum PITI Persaudaraan Ipong Hembing Putra karena terbukti kalah dan bersalah.

“Namun lagi-lagi pihak PITI Persatuan didorong oknum yang merasa tidak puas karena kecewa selanjutnya PITI Persatuan secara diam-diam mendaftarkan kasus Logo PITI ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Perkara Nomor 32/PDT.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.JKT.PST,” ujar Ipong.

Admin
Penulis
-->