Selama menjabat Sekjen, Ipong sering mendiskusikan kepada pengurus yang lain tentang tidak adanya surat-surat resmi tentang legalitas organisasi PITI. Atas restu Anton Medan, Ipong melakukan upaya dan usaha legalisasi surat-surat keorganisasian.
Ipong Hembing Putra Jabat Ketum PITI
Pada 21 November 2016, terjadi perdebatan antara Lius Sungkarisma dan Anton Medan mengenai sosok Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berujung keributan. Insiden dua tokoh Tionghoa ini begitu viral sehingga menimbulkan persepsi negatif bagi komunitas Tionghoa di Indonesia.
Setelah melakukan beberapa pertemuan dan komunikasi antara Ipong dan Anton Medan, disepakati bahwa selanjutnya Ormas PITI bersikap netral dalam hal dukungan politik, namun memberikan kebebasan berpolitik kepada anggotanya.
Selanjutnya tercetus komitmen Anton Medan mendukung Ipong menggantikan posisinya sebagai Ketua Umum PITI. Sedangkan Anton Medan menjadi Ketua Majelis Syuro. Kemudian diputuskan Sekretariat DPP PITI bertempat di Jalan Gedong Panjang, Jakarta Utara.
Pada 29 November 2017, keluar Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU-0017070.AH.01.07 Tahun 2017 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia yang menyatakan bahwa Ipong Wijaya Kusuma mengambil alih Ormas PITI yang berganti singkatan menjadi PITI Persaudaraan yang bertempat di Jakarta Utara, sedangkan Anton Medan menjalankan PITI Persatuan dan membuka kesekretariatan di Ponpes At-Ta’ibin di Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
“Jadi, PITI Persaudaraan bukanlah copy paste dari PITI Persatuan, melainkan wujud terbarukan dari PITI Persatuan sesuai terbitnya kebijakan baru yang menyatakan bahwa segala bentuk ormas di luar kepemerintahan, tidak lagi diperkenankan menggunakan kata Persatuan,” ujar Ipong.
Alhasil, PITI yang bersingkatan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia yang terlegalitas di Kemenkumham berganti dengan kepanjangan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia.
Sehingga patut dipahami bahwa lahirnya PITI Persaudaraan adalah amanat dari aturan perundang-undangan sebagai konsekuensi dalam melegalisasi surat dan dokumen perizinan ormas.
“Setelah wafatnya Anton Medan, ada beberapa oknum kepengurusan lama yang mengklaim dirinya sebagai Ketum PITI Persatuan, keberanian mereka selanjutnya dimanfaatkan oleh tokoh yang merasa memiliki akar sejarah yang paripurna untuk bermanuver kembali menggerus eksistensi PITI (Persaudaraan) yang lebih dulu terlegalisasi menurut mekanisme aturan dan undang-undang yang berlaku,” kata Ipong.
Bahkan untuk logo ormas PITI sesuai keputusan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Sertifikat Merek/Logo PITI Nomor: IDM 000657831 tanggal 29 Oktober 2019 telah dimiliki secara sah oleh PITI (Persaudaraan).
Polemik Kepengurusan Ormas PITI
Polemik Ormas PITI semakin menarik perhatian masyarakat setelah PITI Persatuan menggugat PITI Persaudaraan ke Polda Metro Jaya.
PITI Persaudaraan melayangkan surat keberatan kepada pihak kepolisian karena diduga telah terjadi pelanggaran atas pemakaian merek atau logo/tanda gambar tanpa hak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana disyaratkan pada Pasal 59 ayat (1) huruf c dan Pasal 59 ayat (2) huruf a jo Pasal 60 ayat (1) dan Pasal 61 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2017 Atas Perubahan UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan yang berbunyi:
“Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau gambar ormas lain atau partai politik”.