News . 08/08/2023, 13:46 WIB

Airlangga Hartarto Disebut Pelaku Utama Korupsi Izin Ekspor CPO, Kejagung: Masih Terlalu Dini

Penulis : Admin
Editor : Admin

Pakar Hukum Universitas Trisakti (Usakti) Jakarta, Abdul Hajar Fickar S.H., M.Hukum mengatakan, semua pihak yang merugikan keuangan negara maka bisa dibawa ke pengadilan. 

Demikian juga keputusan yang menguntungkan beberapa pihak lain atau diri sendiri juga bisa menjadi pintu masuk untuk dipidanakan dan dibawa ke pengadilan.

“Dalam kasus ini ada seorang menteri yang menyalahgunakan kewenangan (dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah),” ujarnya.

Untuk mengusut kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah yang merugikan keuangan negara Rp6,47 triliun maka Kejagung harus kerja keras untuk mengungkap dan mengusut pihak-pihak menguntungkan diri sendiri atau orang lain. 

BACA JUGA:

Bukti - bukti harus dikumpulkan Kejagung agar tidak kalah ketika seseorang menjadi tersangka mengajukan pra peradilan ke Pengadilan.

“Ketika jaksa yakin maka tidak ragu untuk menetapkan tersangka. Karena para tersangka itu pada awalnya adalah saksi. Oleh karena itu harus ada supervisi oleh KPK agar Kejaksaan Agung lebih serius. Apalagi KPK bisa masuk ke segala sektor,” paparnya.

Sementara itu Pakar Hukum Pidana UII, Prof. Dr. Mudzakkir., SH.,MH mengatakan, hasil rapat terbatas (Ratas) pada tanggal 15 Maret 2022 yang dipimpin oleh Presiden Jokowi yang salah satu keputusannya meminta mencabut Harga Eceran (HET) minyak goreng. 

Kala itu Presiden Jokowi menginstruksikan/mewajibkan perusahaan pemasok ekspor (CPO) dari sebelumnya 20 persen menjadi 30 persen.

“Tetapi dalam Ratas tanggal 16 Maret 2022, dimana Menteri Perdagangan M Lutfi tidak hadir. Airlangga Hartarto sebagai Menteri Perekonomian malah mencabut HET dan DMO,” jelasnya.

Lin Che Wei, selalu Staf Khusus Menkoperek Airlangga Hartarto ikut terlibat dalam proses pengambilan keputusan tersebut. Lin Che Wei juga sebagai konsultan perusahaan pengekspor CPO (Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimass Group). Selalu pengekspor yang diuntungkan dari kebijakan Airlangga Hartarto yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimass Group, sekarang telah ditetapkan tersangka.

“Dampak dari keputusan mencabut HET dan DMO telah merugikan, kebutuhan domestik dalam negeri dan sulit untuk mencari minyak goreng dan jika ada harganya mahal,” jelasnya.

BACA JUGA:

Dari mencabut HET dan DMO, sambung Mudzakkir, juga timbul kesulitan masyarakat miskin untuk membeli minyak goreng karena terjadi kelangkaan. 

Selain itu Dari mencabut HET dan DMO juga menimbulkan keuangan negara (sudah terbukti dalam keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap). 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com