Eks Mendag Muhammad Lutfi Tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan Korupsi Izin Ekspor CPO, Ini Alasannya
Eks Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi--Dok. Biro Humas Kemendag
Eks Mendag Muhammad Lutfi - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengungkapkan bahwa eks Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.
Menurut jadwal, eks Mendag Muhammad Lutfi akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunnya termasuk minyak goreng pada Rabu, 2 Agustus 2023.
"Penyidik melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap eks Mendag Muhammad Lutfi melalui Surat Panggilan Saksi Nomor: SPS-2494/F.2/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023," katanya dalam keterangannya, Senin, 31 Juli 2023.
Namun lanjut Febrie, melalui tim kuasa hukumnya, Muhammad Lutfi mengkorfimasi tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 - April 2022.
Konfirmasi ketidakhadiran Muhammad Lutfi disampaikan Kantor NKHP Law Firm melalui surat resmi yang telah diterima Tim Penyidik Nomor: 178/NKHP/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023.
"Dalam surat tersebut disebutkan Muhammad Lutfi tak bisa memenuhi panggilan penyidik Kejagung dikarenakan sedang mendampingi pengobatan sang istri," katanya.
BACA JUGA:
- Usai Airlangga Diperiksa Kejagung, Giliran Eks Mendag Muhammad Lutfi Akan Dicecar Soal Korupsi Ekspor CPO
- Kasus Korupsi Izin Ekspor CPO, Usai Airlangga Hartarto Pejabat Kemenko Perekonomian Diperiksa Kejagung
Febrie menyebut tim Penyidik akan kembali melayanghkan surat pemanggilan berikutnya. Namun, Febrie masih belum menjelaskan kapan pemanggilan berikutkan dilayangkan.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: