Pengadilan Militer Kabasarnas - Pengadilan militer yang akan mengadili Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi akan dilakukan secara terbuka.
Demikian ditegaskan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono terkait penanganan kasus korupsi penerimaan suap yang menjerat Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.
"Proses peradilan-nya terbuka, silakan media memantau itu. Kan selama ini seperti itu, yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup, seperti untuk tindak pidana korupsi," katanya di kediaman resmi wakil presiden Jakarta pada Rabu, 2 Agustus 2023.
Pada Rabu (26/7), KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Namun, dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menilai OTT dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), tidak sesuai dengan prosedur.
"Yang jelas TNI tidak melindungi personel-nya yang melakukan tindak pidana. Itu pasti akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. KPK kan yang memiliki alat buktinya, kemarin kan sudah diserahkan ke kita untuk dilaksanakan penyidikan,"
BACA JUGA:
- Panglima TNI Bantah Lindungi Kasus Korupsi Kabasarnas: Saya Tunduk Pada Undang-Undang
- Puspom TNI Sebut ABC Terima Suap Hampir Rp1 Miliar Atas Perintah Kabasarnas
Ada satu tersangka lain yang juga perwira TNI aktif yaitu Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto. Sedangkan dari pihak sipil tersangka-nya adalah Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
"Ya sebenarnya di kita kan ada inspektorat. Di Mabes TNI kan ada Irjen TNI, di masing-masing matra ini kan juga ada Irjen, AL ada Irjen AL, Irjen AD, Irjen AU, itu kan fungsinya kan melaksanakan aparat pengawasan internal pemerintah. Itulah yang melaksanakan dan kita pun setiap 6 bulan sekali kan diperiksa BPK," ungkap Yudo.
Dengan kejadian tersebut, Yudo menyebut juga akan melakukan evaluasi dalam kerja Inspektorat TNI. "Ya dievaluasi, tentunya akan jadi evaluasi kita bersama," tambah Yudo.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik lembaga antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7) di Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi.
Setelah OTT tersebut, pada Jumat (28/7), Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengakui anak buahnya melakukan kesalahan dan kekhilafan dalam penetapan tersangka terhadap anggota TNI.
Pernyataan itu diungkapkan setelah rombongan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono didampingi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Pertama Agung Handoko beserta jajaran mendatangi gedung KPK.
BACA JUGA:
- MAKI Minta Dewas Usut Dugaan Pelanggaran Etik KPK Terkait Tersangka Kabasarnas
- Puspom TNI Tetapkan Kabasarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Afri Budi Jadi Tersangka Langsung Ditahan Puspom AU
Johanis Tanak merujuk pada Pasal 10 UU No. 14 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menyebut pokok-pokok peradilan itu diatur ada empat lembaga, peradilan umum, militer, peradilan tata usaha negara dan agama.